TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Papua Barat Daya (PBD) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MRP PBD, Alfons Kambu mengatakan, KPU diduga melanggar kode etik karena telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024.
Adapun laporan tersebut dibuat Alfons yang didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru dan kuasa hukum Muhammad Syukur Mandar ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
“DKPP tadi sudah menerima laporan, dan dalam waktu singkat mereka akan panggil semua pihak baik pelapor dan terlapor,” kata Alfons usai membuat laporan ke Kantor DKPP RI.
Alfons mengungkapkan, pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, anggota KPU RI Idham Holik dan lima komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan, isi surat tersebut telah menyinggung kewenangan MRP sebagai lembaga yang memiliki hak untuk menyeleksi bakal calon kepala daerah yang berlaga dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD.
Dia juga menegaskan, UU Otsus memerintahkan MRP untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos merupakan orang asli Papua.
Pasalnya, pihaknya mendapati KPU PBD saat pengumuman cagub-cawagub pada 22 September 2024 lalu, meloloskan satu pasangan calon yang dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.
Alfons pun memandang KPU telah melampaui UU Otsus bagi Provinsi Papua, karena mengeluarkan Surat Dinas yang mengecualikan kewenangan MRP Papua Barat Daya menyeleksi cagub-cawagub orang asli Papua, dan Surat Dinas itu juga tidak punya cantolan hukum dalam tingkat perundang-undangan di atasnya.
“Bukti yang kami bawa (adukan KPU ke DKPP) adalah hasil verifikasi lapangan (MRP terhadap syarat orang asli Papua. kedua, surat keputusan atau pertimbangan persetujuan MRP,” jelasnya.
“Kemudian, surat keputusan penetapan KPU yang nomor 78, terus surat (dinas nomor) 1718 dari KPU RI. Dan beberapa surat penolakan masyarakat terhadap satu calon pasangan yang tidak memenuhi syarat ini,” lanjutnya.
Perlu publik ketahui, dalam Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, MRP Papua Barat Daya menyoal poin nomor 10 yang berbunyi; “Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011.***