TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong menggelar Rapat Koorsinasi penanganan pelanggaran bersama Panwas Distrik dan Pengawas Kelurahan/Desa, Selasa (1/10/2024) di Belagri Hotel Kota Sorong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone Sahureka, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini dalam rangka memitigasi pelanggaran-pelanggaran Pilkada.
“Dalam rapat koordinasi ini kita juga melibatkan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di 41 Kelurahan se-Kota Sorong,”ujar Julce.
Julce menuturkan, saat ini tahapan Pilkada 2024 tengah memasuki masa kampanye bagi pasangan calon, sehingga perlu dilakukan koordinasi bersama jajawan Bawaslu hingga ke tingkat bawah.
“Dalam hal ini, PPL itu memang tidak melalukan kajian dalam penanganan pelanggaran, tetapi informasi dari mereka yang harus akurat agar penindakan yang dilakukan oleh pimpinannya itu jelas,”jelasnya.
Dalam tugasnya nanti, PPL harus memperhatikan larangan-larangan apa saja yang tertuang di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang aturan kampanye pilkada, yang berlangsung selama 60 hari yang berlangsung dari 25 September – 23 November 2024.
“Misalnya memasang alat peraga kampanye tidak pada tempatnya, keterlibatan ASN dan TNI/Polri, dan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Oleh karenaya PPL harus memperhatikan itu,”pungkasnya.