Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Miris, Demi Pengobatan Ayah Sakit, Tersangka Terpaksa Mencuri Emas

×

Miris, Demi Pengobatan Ayah Sakit, Tersangka Terpaksa Mencuri Emas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA  – Miris sekali nasib Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto, terduga pelaku pencuri perhiasan emas.

Dia terpaksa mencuri karena tidak tega melihat kondisi ayahnya sakit lumpuh akibat penyakit saraf.

Example 300x600

Akibat keterbatasan pendidikan, timbul niat jahat Gutama Bayu untuk menggasak perhiasan emas milik saksi korban Suryati.

Akan tetapi hasil dari mencuri perhiasan emas itu, uang yang didapatkannya tidak digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan dia gunakan untuk membiayai pengobatan ayahnya yang lumpuh karena menderita sakit saraf.

Akibat ulahnya itu Gutama Putra dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Singkat cerita, berdasarkan surat ketetapan penyelesian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Blitar nomor: Print-2182/M.5.22/Eoh.20/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dari Kajati Jawa Timur pada 9 Oktober 2024, Gutama Bayu dibebaskan dari Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Kamis (10/10/24).

Menurut keterangan Kajari Blitar Baringin SH MH yang diterima redaksi, Kamis (10/10/24) malam, keadilan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Blitar merupakan implementasi pembaharuan dalam sistem peradilan pidana yang harus dibangun,

“Karena telah terjadi kebutuhan hukum masyarakat dengan menekankan kembali pada pemulihan semula (restoratif).

“Dan telah tercapai keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana,” ucap Kajati Blitar. ***

Example 300250
Example 120x600