TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Proses seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan dua tahapan, sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada halaman resmi menpan.go.id, pada Selasa (1/10/2024) lalu.
“Setelah kemarin kita sudah mengeluarkan pengumuman sementara untuk proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka sesuai dengan arahan dari Kementerian PAN-RB, maka semalam sudah diumumkan penerimaan PPPK termasuk di kota ini. Yang akan dibagi menjadi dua tahapan,” kata PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (5/10/2024).
.
Dia mengaku, Kota Ambon mendapat formasi 2.144 untuk semua PPPK. Terdapat 1.299 Eks-THKII dan Non-ASN yang terdata di BKN. Mereka ini yang nantinya akan masuk tahap pertama per 1-20 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV bidang Pendidikan Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
“Bagi yang belum terdaftar sebanyak 845, nantinya akan mengikuti tahap kedua dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk PPG untuk formasi guru di instansi daerah), paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus” jelasnya.
Kaya mengingatkan, proses pendaftaran perlu dilakukan dengan benar, serta penuh ketelitian dengan seksama, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberkasan administrasi.
“Sebab hal tersebut dapat mengakibatkan masalah di kemudian hari, yang tentunya dapat merugikan diri pribadi,” tandas Kaya. (M13E)