TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembukaan masa sidang dan masa reses pertama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024).
Rapat tersebut mengagendakan Penandatanganan Pakta Integritas Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029.
Heru mengatakan, KUA-PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menyampaikan, dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan, KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD yang menguraikan prioritas, alokasi, dan sumber dana yang akan digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, penyusunan dan pengelolaan anggaran ini memerlukan integritas dan komitmen tinggi dari semua pihak yang terlibat,” kata Heru di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Heru menyampaikan, acara ini merupakan momen penting dalam proses penyusunan dan pengawasan anggaran daerah. Sebab, bertujuan untuk memastikan anggaran yang dikelola digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip integritas, kita akan mampu menghadapi tantangan dan meraih keberhasilan dalam pembangunan daerah,” ucap dia.
Pada kesempatan itu, Heru menandatangani Pakta Integritas Pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 atas perolehan skor 97,35 persen dari KPK pada 2023.
Ia pun menyebut, Pemprov DKI, DPRD DKI, dan KPK RI akan terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi, serta mewujudkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintah yang baik.
“Pakta Integritas ini merupakan pernyataan komitmen dari semua pihak terkait untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” tuturnya.
Dalam penyusunan KUA-PPAS, Pakta Integritas, Heru menggarisbawahi komitmen untuk mengutamakan kepentingan publik, transparansi dan akuntabilitas.
Ia meyampaikan, pengelolaan yang efisien dan efektif, serta kepatuhan pada peraturan dan partisipasi publik. Dalam hal itu, Pemprov DKI Jakarta telah membuktikannya melalui perolehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama tujuh tahun berturut-turut
Dengan capaian Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi/Monitoring Control for Prevention (MCP). Adapun besaran KUA-PPAS APBD 2025 sebesar Rp84,328 triliun.
“Semoga penandatanganan Pakta Integritas ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada 2025 mendatang,” kata Heru memungkasi.***