Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Dugaan Kompromistis dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT Pertamina

×

Dugaan Kompromistis dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Belum tuntasnya penanganan perkara korupsi kasus mafia tanah milik Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur menimbulkan pertanyaan masyarakat soal dugaan adanya kompromistis antara oknum petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan terduga pelaku korupsi.

Example 300x600

Munculnya dugaan kompromistis itu disebabkan hingga saat ini penyidik pidana khusus Kejati DKI tidak melakukan pemanggilan dan memeriksa oknum anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ketua Pengadilan Nègeri Jakarta Timur dan Rina Pertiwi Panitera PN Jaktim.

Kuat dugaan bentuk kompromistis diperlihatkan dengan tidak diadilinya Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Entah mengapa penyidik pidsus Kejati ogah menyidangkannya.

Dala surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu, Ali Sofyan didakwa bersama-sama almarhum mantan Hakim Agung Sareh Wiyono, memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rina Pertiwi untuk mempercepat proses eksekusi terhadap PT Pertamina.

Kemudian pada dakwaan juga diungkapkan bagaimana modus kelompok Ali, yang diduga menggugat PT Pertamina dengan surat-surat serta identitas palsu, yang berkolaborasi dengan Sareh Wiyono, yang mampu mengolah Pengadilan untuk mendapatkan putusan yang diinginkan.

Kesepakatannya ialah pembagian 50 persen-50 persen dari hasil gugatan yang diperoleh. Kesepakatan itu dilakukan pada November 2019 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Konon kasus ini melibatkan seorang mantan hakim SW yang juga mantan anggota DPR RI), berserta anaknya seorang perwira Polisi (AW) dan anggota DPR RI Komisi III, berperan sebagai penyandang dana sekaligus penghubung ke sejumlah oknum hakim Mahkamah Agung untuk memenangkan pihak ahli waris A. Supandi.

Karena itu, segera setelah putusan Peninjauan Kembali Nomor 795 PK/PDT/2019, dibacakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pembayaran uang Ganti Rugi sebesar Rp244,6 miliar pada Rekening PT. Pertamina (Persero) di Bank Rakyat Indonesia, tanpa hambatan apapun, dan uang itu langsung dibagi-bagi diantara Para Ahli Waris dan mantan hakim tersebut.

Menurut sejumlah sumber, uang sebesar Rp244,6 miliar itu ditransfer ke Rekening Ahli Waris A. Supandi tetapi buku tabungan atas nama Para Ahli Waris dipegang oleh oknum mantan hakim SW.

Sehingga pada saat dicairkan langsung dipotong 50% untuk bagiannya si mantan Hakim dan 50% lagi untuk bagiannya Ahli Waris A. Supandi.

Nah segera setelah terima uang sebesar Rp122 miliar lebih, hanya dalam waktu 2 minggu kemudian si mantan Hakim yang juga mantan Anggota DPR RI, meninggal.

Sehingga uang sebesar Rp122 miliar lebih itu diduga dikelola oleh Para Ahli Waris mantan Hakim dimaksud, yang adalah perwira Polisi dan Anggota DPR RI di Komisi III.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu menjerat pihak-pihak yang terlibat, mulai dari orang dalam PT. Pertamina (Persero), oknum hakim, Juru Sita Pengadilan Negeri dan pihak terkait lain, Istri dan anak-anak alm SW mantan hakim dan anggota DPR RI, melalui suatu penyelidikan dan penyidikan ke arah tindak pidana korupsi, seperti saat ini dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ***

Example 300250
Example 120x600