Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

Ditetapkan Tersangka KDRT, Suami Selebgram Lampung Menyesal dan Minta Maaf

×

Ditetapkan Tersangka KDRT, Suami Selebgram Lampung Menyesal dan Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Potret tersangka AP mengenakan seragam oranye di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10)(Foto:Ivan).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Aditya Prayogi (36) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Anastasia Noor.

Hal itu disampaikan Aditya dalam konfrensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024).

Example 300x600

Dengan mengenakan seragam orangnye, Aditya memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh pewarta.

Ia hanya tunduk dan mengakui kalau tindakan KDRT kepada istrinya sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Baru dua kali,” ungkapnya sambil memasang wajah melas.

Selain itu, tersangka juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada sang istri atas perbuatannya tersebut.

“Menyesal dan saya minta maaf,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

 

 

Example 300250
Example 120x600