TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Aditya Prayogi (36) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Anastasia Noor.
Hal itu disampaikan Aditya dalam konfrensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024).
Dengan mengenakan seragam orangnye, Aditya memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh pewarta.
Ia hanya tunduk dan mengakui kalau tindakan KDRT kepada istrinya sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Baru dua kali,” ungkapnya sambil memasang wajah melas.
Selain itu, tersangka juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada sang istri atas perbuatannya tersebut.
“Menyesal dan saya minta maaf,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Aditya dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.