TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rumors Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani bakal mengisi posisi jaksa agung kian santer terdengar di kalangan pewarta.
Pasalnya, berdasarkan undang-undang Kejaksaan, pengangkatan jaksa agung merupakan hak prerogatif presiden. Pembatasan baru di luar UU Kejaksaan adalah berdasarkan putusan MK nomor 6/PUU-XXII/2024, yang mensyaratkan jaksa agung bukan pengurus partai politik.
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah hukum jika Presiden terpilih Prabowo mengangkat Jamintel Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung. Sah-sah saja jika Prabowo mengangkat orang yang dia percayai untuk menjadi pejabat negara,” ucap Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), ketika dimintai tanggapan soal rumors Jamintel Reda berpotensi menjadi jaksa agung, Selasa (1/10/2024).
Apalagi, sambung Kurniawan, Reda Manthovani adalah jaksa karier, sehingga memiliki kapasitas mumpuni, baik sebagai jaksa maupun kapasitas kepemimpinan. Sangat panjang jenjang karier yang harus dilalui untuk bisa menjadi Jaksa Agung Muda.
Namun, pengangkatan itu menjadi tidak elok jika dikaitkan posisi Jamintel yang merupakan ipar Sufmi Dasco Ahmad, yang notabene adalah salah satu pimpinan di Partai Gerindra.
“Publik akan menilai pengangkatan tersebut bertujuan untuk menaklukkan oposan dengan menggunakan tangan hukum,” cetusnya.
Kalaupun Prabowo tetap mengangkat Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung, maka dia harus bisa meyakinkan publik, bahwa Kejaksaan tidak akan digunakan untuk membungkam suara kritis publik terhadap pemerintah. ***