TEROPONGNEWS.ÇOM, JAKARTA – Hakim Tupanuli Marbun yang memproses gugatan praperadilan antara organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku Pemohon melawan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pihak Termohon, memperingatkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, dalam persidangan praperadilan hari ini pihak Jampidsus Kejagung tidak hadir tanpa pemberitahuan. Padahal kata Hakim Tupanuli Marbun, PN Jaksel telah melakukan pemanggilan kepada Jampidsus secara sah pada 7 Oktober 2024 dan diterima oleh resepsionis.
“Pengadilan perlu memanggil untuk yang terakhir kalinya,” kata hakim. Hakim juga menambahkan bahwa jika Jampidsus kembali tidak hadir pada sidang yang akan digelar minggu depan, maka hal tersebut dianggap sebagai tidak membela haknya, sesuai dengan permintaan pemohon,” ucapnya, Selasa (15/10/2024).
Seraya mengatakan, “Ini panggilan terakhir dengan peringatan,” ujar hakim sebelum menutup sidang. Akibat ketidakhadiran pihak termohon Jampidsus, hakim menunda persidangan pada Selasa (22/10/24) mendatang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pemohon, mengaku kecewa karena Jampidsus tidak menghadiri sidang. Bahkan, tidak memberikan klarifikasi atau surat pemberitahuan ketidakhadiran.
“Saya kecewa berat, karena biasanya penegak hukum itu kalau memanggil orang, mereka menuntut warga negara untuk hadir. Tapi kali ini, mereka sendiri tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Boyamin saat ditemui usai sidang.
Boyamin mengatakan Jampidsus harus serius dalam menangani perkara RBS ini. “Kami mengajukan gugatan karena sejak awal kami merasa bahwa RBS tidak ditangani dengan baik. Dia sudah dua kali dipanggil, tapi sampai sekarang belum ke pengadilan,” ujarnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya yakin ada keterkaitan RBS sebagai pihak yang diduga sebagai pemodal dan koordinator dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, hingga saat ini, lanjut dia, RBS belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami punya bukti yang kuat bahwa RBS terlibat tapi sampai sekarang, perkara ini tidak diseriusi oleh Jampidsus,” katanya.
Boyamin berharap Jampidsus menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kalau mereka tidak hadir lagi, ya sudah dianggap tidak membela haknya,” tutur Boyamin. ***