Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
PILKADA 2024

Diduga Langgar Kode Etik, MRP PBD Bakal Laporkan KPU RI dan KPU PBD ke Bawaslu dan DKPP

×

Diduga Langgar Kode Etik, MRP PBD Bakal Laporkan KPU RI dan KPU PBD ke Bawaslu dan DKPP

Sebarkan artikel ini
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) saat menggelar konferensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya Atas Pelanggaran KPU RI di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). (Foto: Ist/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan KPU PBD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-undang Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di PBD.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Ketua MRP PBD, Alfons Kambu saat menggelar konfrensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya Atas Pelanggaran KPU RI di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Alfons mengatakan, langkah KPU RI meloloskan calon tertentu melalui surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024, telah melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

“KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai Lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala Daerah” kata Alfons.

Alfons menjelaskan, KPU selalu menggunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/PUU/2011. Dia menyebut Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan.

“MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat,” jelas dia.

“Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPP-nya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus,” sambungnya.

Alfons menegaskan, kalau pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan calon. Dia bisa mengunakan lembaga adat untuk mengugat keputusan MRP di Pengadilan.

“Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan orang asli Papua,” tegasnya.

Sebelum melaporkan komisioner KPU RI, terlebih dahulu MRP PBD mendatangi Bawaslu PBD untuk melaporkan lima komisioner KPU PBD. Hal ini terkait keberatan MRP soal hasil pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, yang cacat hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum MRP, Dr. Muhammad Syukur Mandar.S.H.M.H, menyatakan, KPU harus prioritaskan putusan MRP, karena putusan MRP adalah norma yang bersifat Khusus, bukan sebaliknya bersandar pada surat KPU-RI, yang tidak berdasar hukum.

Menurut kuasa hukum MRP, surat KPU nomor 1718 dalam angka 7, huruf a, dan b, angka, 8 dan angka 10, mengatur petunjuk yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 20 Ayat (1) UU Otsus yang menempatkan MRP sebagai Lembaga yang memiliki wewenang mutlak menyatakan pertimbangan dan persetujuannya terhadap syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua.

“Karena itu harus dijalankan KPU, KPU tidak berwenang menyatakan calon memenuhi syarat orang asli Papua, sebagaimana yang terjadi di Papua Barat Daya,” ujar Syukur Mandar.

Terkait pelaporan terhadap komisioner KPU RI adalah Ketua KPU RI, Afifudin, Ketua Divisi Tekhnis KPU RI, Idham Kholik dan kelima Anggota KPU PBD. Berkiatan dengan pelanggaran kode etik dan perbuatan secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang.

Pasalnya dilakukan melawan hukum, menyalahgunakan wewenangnya, bertindak tidak netral sebagai penyelenggara.

“Karena itu semua tahapan hukum akan kita tempuh sampai ada keputusan yang adil dan mengembalikan hak dan wewenang MRP sebagaimana diatur UU Otsus, karena itu berkaitan dengan harkat dan martabat Orang papua,” kata dia.

Dia menambahkan, hingga kini MRP juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementrian terkait. Untuk menyampaikan seluruh tahapan Pilkada di PBD, agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku termasuk penerapan UU Otsus.

“MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.***

Example 300250
Example 120x600