TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon nomor urut 2, Bodewin M. Wattimena dan Ely Toisutta dengan slogan BETA Par Ambon mendeklarasikan kampanye bermartabat dengan menolak politik uang, politik identitas, intimidasi, kampanye hitam, hoaks, ujaran kebencian dan kekerasan.
Dalam Deklarasi Kampanye Bermartabat, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon ini, masing-masing paslon wali kota dan wakil wali kota menyampaikan komitmennya di hadapan ribuan masyarakat yang hadir, di Gong Perdamaian Dunia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/10/2024) malam.
Dengan harapan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon yang akan berlangsung serentak pada 27 November 2024 nanti, selalu dalam kondisi damai dan bermartabat.
Ada tiga poin penting yang menjadi komitmen paslon BETA Par Ambon, untuk mewujudkan kampanye pilkada yang damai dan bermartabat.
Tiga poin ini kemudian dibacakan di hadapan masyarakat dan disaksikan Bawaslu, Forkopimda Kota Ambon, serta para tokoh agama dan pemuda yang turut hadir.
Pertama, melaksanakan kampanye bermartabat, untuk menyampaikan visi misi dan program, atau berita citra diri kepada masyarakat.
Kedua, melaksanakan kampanye bermartabat tanpa politik uang, politik identitas, intimidasi, kampanye negatif atau hitam, hoax, ujaran kebencian dan kekerasan.
“Melaksanakan kampanye bermartabat demi terwujudnya pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ucap Bodewin dan Ely, seraya menyampaikan yel-yel BETA Par Ambon, Ambon Par Samua.
Usai para Paslon menyampaikan komitmen Pilkada Bermartabat, dilanjutkan dengan pelepasan beberapa lentera api.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert Jhon Talabessy dalam sambutannya mengatakan, sebagai salah satu penyelenggara, Bawaslu juga bertanggungjawab terhadap jalannya kampanye.
Dimana pelaksanaan kampanye harus memegang teguh, prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum tertinggi, terbuka , profesional, akuntabel, efisien, efektif serta jujur dan adil.
“Sebagai bentuk perwujudan prinsip pemilihan tersebut, Bawaslu Kota Ambon melaksanakan Deklarasi Bermartabat, yang bertujuan untuk mengajar paslon, partai politik, tim pemenangan, dan seluruh warga Kota Ambon agar bersama menolak politik identitas, intimidasi, kampanye negatif atau hitam, hoaks, ujaran kebencian dan kekerasan,” paparnya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016, dan PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati, mendefinisikan kampanye adalah kegiatan yang meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi misi dan program kerja masing masing calon,” paparnya.
“Saya harap, deklarasi kampanye bermartabat yang kita laksanakan saat ini, tidak hanya menjadi pemanis atau formalitas belaka, namun betul-betul menjadi inspirasi dan komitmen untuk mewujudkannya secara bersama, agar kampanye yang kita hadapi, dapat menjadi saran pertarungan ide dan gagasan, untuk membangun Kota Ambon yang lebih baik,” harapnya.