Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Cari Barbuk Lain, Jaksa Penyidik Geledah Rumah Zarof Ricar

×

Cari Barbuk Lain, Jaksa Penyidik Geledah Rumah Zarof Ricar

Sebarkan artikel ini
Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA), tersangka kasus suap perkara di pengadilan.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pidsus Kejaksaan Agung kembali menggeledah rumah pribadi tersangka suap Zarof Ricar yang berada di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan penggeledahan kedua dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi Zarof.

Example 300x600

“Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Ia memastikan penyidik masih akan terus menelusuri aliran dana dugaan pemufakatan jahat suap perkara di MA.”Ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi tersangka dugaan pemufakatan jahat suap, belum menyerahkan uang suap kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada mulanya, tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur meminta bantuan Zarof Ricar untuk memuluskan putusan kasasi kliennya agar terbebas dari hukuman.

Lisa Rahmat kemudian memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof yang berdasarkan catatan yang bersangkutan, ditujukan untuk tiga Hakim Agung MA yang berinisial S, A, dan S. Adapun Zarof dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Lalu, dari hasil penggeledahan di rumah Zarof yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, diketahui bahwa uang tersebut belum diberikan kepada ketiga hakim agung tersebut.

“Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tapi uangnya belum ke sana,” kata dia.

Adapun berdasarkan pengakuan Zarof, lanjutnya, tersangka mengungkapkan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan para hakim. Selain itu, ia juga mengaku bahwa uang itu baru diberikan oleh Lisa Rahmat pada bulan Oktober.

Terhadap keterangan-keterangan tersebut, kata Qohar, selanjutnya masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa ketiga hakim agung tersebut. “Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ucapnya. ***

Example 300250
Example 120x600