Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Berkas Perkara TPPU Lengkap, Pemilik Ponpes Al Zaytun Segera Diadili

×

Berkas Perkara TPPU Lengkap, Pemilik Ponpes Al Zaytun Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setelah “terlunta-lunta” penanganan perkara Panji Gumilang terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Tim jaksa peneliti Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Agung.

Example 300x600

“Setelah melakukan penelitian, tim jaksa peneliti bidang Pidum pada Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka ARPG sudah lengkap baik secara formil maupun materil sejak seminggu lalu,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (01/10/2024).

Harli menyebutkan kini tinggal menunggu penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan.

“Soal kapan tahap duanya dilakukan kita masih tunggu kabar kesiapan dari pihak penyidik. Karena itu masih menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya seraya mengakui tim jaksa peneliti sebelumnya sempat mengembalikan berkas tersangka kepada penyidik.

“Terutama terkait dugaan pelanggaran terhadap undang-undang yayasan yang juga disangkakan kepada tersangka. Apakah termasuk pelanggaran administrasi atau tindak pidana,” imbuh Harli.

Dia menuturkan untuk memastikannya penyidik kemudian meminta keterangan ahli  tentang yayasan yang kemudian memastikan kalau perbuatan dari tersangka ARPG termasuk tindak pidana.

“Hanya saja nanti dari dana-dana yang masuk kepada yayasan akan dipilah-pilah. Mana yang memang digunakan untuk kepentingan yayasan dan mana yang digunakan kepentingan pribadi,” ucap mantan Kajati Papua Barat.

Adapun dalam kasus dugaan penggelapan dan TPPU dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Panji Gumilang disangka penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri melanggar Pasal 70 Jo Pasal  5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu pimpinan Pontren Al Zaytun tersebut disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciang Uang. ***

Example 300250
Example 120x600