Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Bamsoet Dukung Prabowo Subianto Naikan Gaji dan Tunjangan Hakim

×

Bamsoet Dukung Prabowo Subianto Naikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet sapaan akrabnya, saat memberikan kuliah 'Sistem Politik dan Masalah Regional-Nasional Kontemporer', Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Unhan, secara daring, di Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk kenaikan gaji hakim di Indonesia. Terlebih, sudah 12 tahun gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan. Akibatnya, para hakim merasa gaji dan tunjangan yang diterima saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan beban kerja dan tanggungjawab yang dipikul.

“Sebagai ‘wakil Tuhan’ di dunia, kesejahteraan para hakim haruslah terjamin. Sehingga, dalam memberikan keputusan di pengadilan benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai dalam menegakan keadilan, para hakim masih terganggu dengan masalah kesejahteraan yang belum tercukupi,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Example 300x600

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, gaji dan tunjangan para hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2012. PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Diantaranya,
gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

“Dari hasil kajian Solidaritas Hakim Indonesia, ternyata masih terdapat perbedaan mencolok antara pendapat take home pay hakim agung dengan hakim pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Semisal, hakim agung dalam sebulan dapat menerima penghasilan hingga ratusan juta, karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara. Sementara, hakim pengadilan tingkat pertama dalam sebulan hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp 12 juta, tanpa ada tambahan tunjangan dari perkata yang ditangani,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Waketum Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, dibanding dengan negara lain, gaji hakim di Indonesia juga relatif lebih rendah. Semisal, hakim tingkat pertama di Filipina (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court) mendapat gaji Rp 49.047.602 per bulan; Hakim Pengadilan Tinggi di Malaya, Sabah, dan Sarawak mendapat gaji sebesar Rp 87.448.917; Hakim Pengadilan Tinggi di India mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp47.413.483; serta gaji hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Victoria Australia mencapai Rp 4,48 miliar per tahun. Diluar tunjangan dan fasilitas yang diberikan masing-masing negara.

“Saat ini jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.742 orang. Kita mendukung Presiden Terpilih Prabowo setelah dilantik nanti untuk merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012, sehingga para hakim bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. Sehingga para hakim bisa semakin menjaga marwah, harkat dan martabat lembaga peradilan. Termasuk, bisa lebih fokus memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” pungkas Bamsoet.

Example 300250
Example 120x600