Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
PILKADA 2024

Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw Bukan OAP, MRP PBD Laporkan KPU ke Bawaslu

×

Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw Bukan OAP, MRP PBD Laporkan KPU ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya (PBD), Alfons Kambu (tengah) saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024). (Foto: Pierre Immanuel/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) PBD, Alfons Kambu didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru, serta satu pengacara Muhammad Syukur Mandar melapor ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

Example 300x600

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan MRP PBD, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua (OAP). Alfons mengatakan, seharusnya KPU meminta pertimbangan MRP untuk setiap pasangan calon yang ingin maju sebagai Cagub-Cawagub dalam kontestasi Pilkada PBD 2024.

“Saya menyampaikan dengan tegas bahwa Bawaslu menindaklanjuti laporan kami dan memanggil Ketua KPU RI bersama anggota yang sudah kami laporkan (Idham Holik) untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban,” kata Alfons saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

Alfons menjelaskan, pihaknya melaporkan KPU karena mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, yang isinya mengecualikan kewenangan MRP dalam menyeleksi cagub-cawagub di seluruh wilayah Papua, yang diamanatkan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

“Sebab, surat tersebut telah menciderai, telah mengganjal kewenangan kami dalam Perintah Undang-undang (UU) Otus Pasal 20 ayat 1 huruf A dan pasal 12,” jelas dia.

 

Alfons menuturkan, ketentuan UU Otsus sudah jelas yakni, memerintahkan MRP untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan. Khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos merupakan orang asli Papua.

Akan tetapi, ia mendapati KPU PBD saat pengumuman cagub-cawagub pada 22 September 2024 lalu, meloloskan satu pasangan calon yang dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw.

“KPU melakukan keputusan (meloloskan Abdul-Petrus). Itu sudah banyak hal yang terjadi, dimana orang Papua merindukan bagaimana jati diri mereka, harga diri mereka, kewenangan mereka, hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Otus bisa dianulir oleh KPU,” tutur Alfons.

Alfons memandang, atas tindakan yang tidak mendasar tersebut KPU telah melampaui UU Otsus bagi Provinsi Papua. Pasalnya mengeluarkan surat dinas yang mengecualikan kewenangan MRP PBD menyeleksi cagub-cawagub orang asli Papua.

Kemudian, surat dinas itu juga tidak punya cantolan hukum yang mendasar dalam tingkat perundang-undangan di atasnya.

“KPU RI kami minta ditinjau kembali putusan itu (meloloskan Abdul-Petrus) apakah sudah dimasukkan (merujuk) dalam PKPU nomor 8 atau tidak,” tegas Alfons.

Adapun dalam Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, MRP PBD menyoal poin nomor 10 yang berbunyi; “Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011”.

“Karena surat 1718 itulah yang digunakan KPU Papua Barat Daya, dan mengeluarkan surat 78 tentang penetapan peserta pemilihan kepala daerah. Jadi KPU tetap memutuskan 5 (pasangan calon), padahal MRP sudah memutuskan 4 (pasangan calon). Jadi satu ini dinyatakan tidak lolos tapi KPU loloskan dia,” kata pengacara MRP Papua Barat Daya, Muhammad Syukur Mandar.***

Example 300250
Example 120x600