Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Waktu Mepet, Pimpinan Sementara DPRD DKI Desak Jabatan Heru Budi Diperpanjang

×

Waktu Mepet, Pimpinan Sementara DPRD DKI Desak Jabatan Heru Budi Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan habis masa jabatannya, pada Selasa (17/10/2024). (Foto: Instagram/herubudihartono)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendesak agar jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

Jhonny mengatakan, Heru Budi memiliki pengalaman sebagai Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2022. Sehingga jika dipilih yang baru, pasti memerlukan waktu untuk menyesuaikan jabatannya.

Example 300x600

“Pak Heru itu layak dan kalau ganti lagi posisinya agak nanggung, karena ini cuma tiga bulan. Kalau datang (Pj Gubernur) yang baru lagi nanti paling tidak dia harus belajar satu tahun lagi, apa gunanya,” kata Jhonny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dia pun meminta kepada pemerintah pusat agar masa bakti Heru Budi bisa diperpanjang. Selain itu, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Presiden RI Joko Widodo untuk memperpanjang mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai hanya tinggal hitungan bulan dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang baru.

Sebab, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan pelantikan sekitar Januari 2025.

“Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” jelas dia.

Dia mengungkapkan bahwa spirasinya ini akan disampaikan kepada 14 orang koleganya di DPRD DKI Jakarta dari PDIP agar memiliki kesepahaman yang sama.

Demi kelancaran dari roda organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintahan DKI Jakarta berjalan dengan baik sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta.

“Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD kita ini bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan ini bisa langsung dieksekusi oleh beliau (Heru) dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, yah dia harus belajar lagi,” ungkap dia.

Kendati begitu, Jhonny menyebut aspirasi ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh Fraksi PDIP saja di DPRD DKI Jakarta, sehingga diperlukan fraksi lain.

Karena itu, pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024) mendatang.

Adapun dalam rapat itu membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik di DPD DKI Jakarta. Tercatat ada 11 partai politik yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Dia kembali menjelaskan, masing-masing fraksi nantinya akan mengusulkan maksimal tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Setelah nama-nama terkumpul, DPRD DKI Jakarta akan meneruskan aspirasi ini kepada Kemendagri. Selanjutnya diteruskan kepada Presiden selaku pemegang hak yang memilih Pj Gubernur.

“Tapi kalau nanti kami hanya sepakat satu orang saja, yah enggak ada masalah. Nanti hasil rapat kami ini akan dikirim ke Kemendagri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jhonny juga mengungkapkan bahwa Rapimgab sebagai sikap pemerintah pusat yang menghargai aspirasi rakyat Jakarta. Diketahui, posisi anggota dewan di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat merupakan representatif dari suara warga Jakarta.

“Walaupun sebetulnya nanti menjadi domainnya Presiden yang dilaksanakan oleh Kemendagri, tapi kan perlu juga didengarkan aspek-aspek kearifan lokal sama seperti yang sebelumnya (penetapan usulan Pj Gubernur 2022 lalu),” ungkap dia lagi.

Lantas, menurut Jhonny, jabatan Heru Budj sebagai Pj Gubernur sejatinya bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan legislatif maupun eksekutif.

Apalagi, lanjut dia, jadwal berakhirnya masa jabatan Heru Budi dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak terlalu jauh, sehingga lebih baik masa jabatannya diperpanjang.

“Oke dia (Heru) berakhir dua tahun, tapi kan tidak dikhususkan harus dua tahun, karena bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” kata dia memungkasi.

Sebagai informasi, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.***

Example 300250
Example 120x600