Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Waduh! Sudah Undur Diri dari ASN, Sekkot Masih Terlibat di Kegiatan Pemkot Ambon

×

Waduh! Sudah Undur Diri dari ASN, Sekkot Masih Terlibat di Kegiatan Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw mengingatkan PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya segera menindaklanjuti status Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse yang telah mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Ambon pada Kamis (29/8/2024).

Pasalnya, Agus Ririmasse telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekkot Ambon. Namun anehnya, yang bersangkutan masih aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, seperti pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon ke-449, Jumat (30/8/2024), dan doa bersama untuk Ambon, Senin (2/9/2024).

Example 300x600

Status Agus Ririmasse saat ini perlu diluruskan, karena hal ini dinilai sangat penting, agar tidak muncul opini publik, terkait dugaan keberpihakan terhadap Agus Ririmasse yang hingga kini belum mau mundur dari jabatannya sebagai Sekkot Ambon.

Termasuk dugaan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye sebagai bakal calon wali kota.

“Jadi terkait kewajiban PJ Wali Kota merespon amanat regulasi baik dari BKN maupun Kemendagri, bahwa yang bersangkutan (Sekkot) dalam menghadapi Pilkada 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Sehingga ketika mencalonkan diri tidak lagi menggunakan fasilitas negara,” tegas Upulatu kepada wartawan, di Ambon, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, ketika Sekkot Ambon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN sejak 25 Agustus untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024, maka PJ Wali Kota bertanggung jawab untuk segera menandatangani surat, yang menyatakan bahwa Agus Ririmasse telah melakukan pengusulan cuti di luar tanggungan negara, sambil menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Mengingat, beberapa daerah lain juga demikian. Seperti Sekda beberapa daerah lain, yang sudah mengajukan pengunduran diri sambil menunggu penetapan dari BKN maupun Mendagri untuk mundur dari status sebagai ASN, sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

“Harus ada itikad baik yang dilakukan secepat mungkin oleh saudara PJ Wali Kota. Karena ini merupakan perintah dan amanat regulasi sesuai Perpres Nomor: 3 tahun 2018, serta Surat Edaran Nomor: 3843, dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014,” pungkas Upulatu.

“Bahwa mekanisme administrasi ketika diajukan, maka status jabatan harus dilepas, sambil menunggu persetujuan dari pusat untuk mundur dari status ASN. Karena etika dan moral itu penting. Dan beberapa Sekda di daerah lain juga demikian. Karena ini menyangkut etika dan moral,” imbuh dia.

Dia menyebut, nantinya ada evaluasi maupun catatan khusus yang disampaikan pemerintah, terkait status Sekkot Ambon yang maju berkompetisi di Pilkada 2024.

Salah satunya terkait dugaan pemanfaatan sejumlah fasilitas pemerintah, seperti billboard (tiang baliho), dan sebagainya.

“Apakah menjadi tanggungan pribadi atau negara? Nanti akan kita pertanyakan itu semua, karena itu bagian dari pemasukan bagi PAD Kota Ambon. Kalau tidak dibayar itu menjadi persoalan. Karena sampai Agustus ini, capaian PAD belum mencapai target dibandingkan 2023,” sebutnya.

“Tapi saya masih berpikir positif, itu dibayar. Jika tidak maka harus diselesaikan. Karena ada sekitar belasan yang menjadi aset Pemkot Ambon. Suka atau tidak, ketika itu masih melekat dalam jabatannya, maka masih ada pengaruh-pengaruh kepentingan politik terhadap ASN. Dan itu tidak boleh, karena ASN harus tetap berada pada posisi netral,” tandas Upulatu.

Example 300250
Example 120x600