Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Usulan 3 Nama Pj Gubernur Jakarta Belum Final, Jhonny Simanjuntak Ingatkan Hal Ini

×

Usulan 3 Nama Pj Gubernur Jakarta Belum Final, Jhonny Simanjuntak Ingatkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak saat menemui awak media usai menghadiri rapat paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). (Foto: Pierre Immanuel/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengingatkan, bahwasanya tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan dewan belum final.

Artinya, bukan serta-merta yang diusulkan DPRD DKI Jakarta itu nantinya yang akan dipilih sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Example 300x600

Jhonny mengungkapkan, pihak yang berwenang dalam menentukan sosok tersebut ialah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang merupakan pemimpin tertinggi di negara ini.

“Sebenarnya yang menjadi user (pengguna) nya itu kan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan-usulan sekadar usulan ya, bisa saja digunakan, bisa juga tidak digunakan. Jadi ini lebih hanya sekadar usulan, itu saja,” katanya usai Rapat Pimpinan Sementara yang membahas dan menetapkan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Adapun DPRD DKI Jakarta saat ini telah mengantongi tiga nama terbesar sebagai kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya antara lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mengantongi delapan suara; Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik masing-masing tujuh suara.

Kemudian, dari ketiga nama tersebut, telah diserahkan DPRD DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Jumat (13/9/2024) siang.

Kendati begitu, Jhonny mengaku tak tahu apakah sosok Pj Gubernur yang dipilih ini akan melenceng dari yang diajukan dewan atau tidak.

Namun, kata dia, berdasarkan aturan main, DPRD DKI hanya memiliki hak untuk sekadar mengusulkan. Pasalnya, nanti yang tetap memutuskan yakni Presiden Jokowi.

“Sampai saat ini aku belum tahu ya, tetapi aturan yang dimainkan adalah bahwa DPRD itu hanya mengusulkan. Jadi usulan itu bisa diterima, bisa juga tidak diterima, karena itu memang aturannya,” jelas Jhonny.

Lebih lanjut, Jhonny kembali mengungkapkan bahwa secara pribadi, dirinya memang mengusulkan Heru Budi Hartono untuk tetap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dia pun membeberkan alasannya, karena waktu yang tersisa antara masa jabatan Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2024 sampai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, hasil Pilkada cukup singkat dan hanya menyisakan waktu beberapa bulan saja.

“Saya juga sebagai pribadi ya, sebagai anggota DPRD terpilih, saya akan mengusulkan Bapak Heru Budi Hartono karena lebih melihat kepada masa Pj nya ini. Paling lama empat bulan, kemudian kan dua tahun setelah melaksanakan, jadi tidak ada lagi semacam proses belajar,” ungkap dia.

“Jadi kalau misalnya nanti pihak Kementerian Dalam Negeri atau Presiden mengharapkan bahwa perlu ada tindaklanjut dan tidak lagi ada proses belajar lagi, kemudian langsung sudah take off, nggak lagi belajar-belajar lagi. Bisa saja ada pandangan seperti itu (Heru dipilih kembali),” lanjutnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Sementara (Rapimgab) untuk membahas dan menetapkan calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Untuk publik ketahui, jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sebagaimana Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 bahwa masa jabatannya hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Menjelang tahun ketiga ini, DPRD DKI Jakarta mengulang mekanisme pencalonan tersebut dengan menggelar Rapat Pimpinan. Nantinya hasil rapim ini akan disampaikan kepada Presiden RI Jokowi melalui Kemendagri.***

Example 300250
Example 120x600