TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tambrauw sebanyak 22.766.
Angka tersebut ditetapkan KPU Kabupaten Tambrauw dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Tambrauw yang digelar di kantor KPU Tambrauw, Jumat (20/09).
Jumlah DPT tersebut tersebar di 29 Distrik (kecamatan) 216 kampung dan 225 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan jumlah laki laki sebanyak 11.642 dan perempuan 11.124.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kosmas Sedik., S.M, M.M mengatakan semua tanggapan dan masukan termasuk dari Bawaslu telah diklirkan semua sehingga disepakati penetapan DPT untuk pilkada yang akan digelar 27 November 2024.
” Proses pemutakhiran dan penyusunan data Ini telah sesuai peraturan komisi pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilihan dan Keputusan komisi pemilihan umum Nomor 799 tentang petunjuk teknis penyusunan data pemilih” ujarnya.
Dengan demikian dirinya menyampaikan apresiasi atas kinerja PPD, PPS, dan Pantarlih yang telah bekerja keras sehingga proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi.
“Kami juga menyampaikan terimakasih pada Bawaslu yakni panwas Klkecamatan dan panwas kampung yang telah mengawasi proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” tutupnya. ***