TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Imam Ansori, S.Pd, M.Pd, meralat dan meminta klarifikasi terkait judul pemberitaan edisi 17 September 2024 dimana tercatut nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (19/9/2024).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong membantah pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong yang diberitakan sebelumnya.
Didampingi bendahara rutin Dinas P dan P, Plt, Kepala Bidang PAUD dan PNF, Imam Ansori menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi di tahun anggaran 2022 dan sudah clear setelah melewati proses pemeriksaan oleh beberapa pihak salah satunya dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Imam Ansori pun tidak menampik isi beritanya karena menurutnya dalam isi beritnya semua benar, hanya saja judul yang dipakai dalam pemberitaan tidak korelasi dengan point – point yang termuat dalam pemberitaan tersebut
” Memang kami tidak membantah isi dalam pemberitaan tersebut hanya saja judulnya yang membuat kami merasa terganggu, oleh sebab itu kami datang untuk meminta hak jawab” ujar Imam Ansori
Perlu diketahui, lanjut Imam Ansori mekanisme pencairan anggaran hibah daerah untuk pelajar dan mahasiswa yang menempati hak ulayat di Ring 1 Distrik Seget (Wilayah Produksi) Kabupaten Sorong.
Dikatakannya memang secara administrasi dana ring 1 tertuang pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong namun untuk mekanisme pencairannya berdasarkan data yang diperoleh dari LSM Pelita Hati yang mana mereka mendata nama-nama pelajar dan mahasiswa penerima bantuan.
Data tersebut kata dia, kemudian diserahkan ke bagian Kesra dan dari Kesra dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong untuk dituangkan dalam SK Bupati tentang penerima beasiswa tersebut diatas sebelum diserahkan ke pihak Bank Papua sebagai Bank Penyalur melalui nomor rekening masing-masing penerima yang tertuang pada SK Bupati.
“Sedangkan kami di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong melakukan pemindahan Bukuan sesuai Nama – nama penerima Beasiswa yang tertuang dalam SK BUPATI Selanjutnya pihak Bank Papua menyalurkan kepada penerima,” katanya.
Sekali lagi mengenai pemberitaan yang dilansir oleh media pbdnews.com, kami sebagai pihak terkait dan mewakili Institusi merasa dirugikan.
Artikel ini adalah hak jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, atas pemberitaan Pbdnews.com edisi 17 September 2024 dengan judul: “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Sebesar Rp. 1,2 Miliar”.