TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut selama 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/24).
Dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, menyatakan bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dnegan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap JPU.
Selain tuntutan pidana, Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.5 miliar.
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.