TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Rapat Paripurna DPR Kabupaten Merauke dalam rangka pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke TA 2023, Raperda Non APBD serta perubahan APBD Kabupaten Merauke TA 2024.
Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan yang sudah dilakukan. Kegiatan dipimpin Ketua DPR Kabupaten Merauke, Sugiyanto dan dilaporkan oleh Sekda Merauke, Jermias Paulus R. Ndiken mewakili Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, Rabu, (25/9/2024) dihadiri para anggota dewan, Forkopimda, OPD, beserta tamu undangan.
“Hari ini kita melakukan rapat paripurna DPR Kabupaten Merauke dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke TA 2023, Raperda Non APBD serta perubahan APBD Kabupaten Merauke TA 2024,” kata Ketua DPR Kabupaten, Sugiyanto membuka rapat dimaksud.
Kesempatan itu, Sekda Merauke melaporkan komposisi akuntabilitas kinerja keuangan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2023 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Dikatakan, pendapatan daerah pada tahun 2023 dianggarkan senilai Rp 2,271 triliun, terealisasi Rp 2,315 triliun atau naik sebesar 101,94% dari yang dianggarkan.
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2022, realisasi pendapatan daerah tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 104,57 persen. Jika diuraikan sebagai berikut:
1. Realisasi PAD sebesar Rp 211,451 miliar atau sebesar 126,17 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 167,590 miliar
2. Realisasi pendapatan transfer berupa dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, DAU, DAK dan dan penyesuaian bantuan keuangan sebesar Rp 2,101 Triliun atau 104,25% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,015 Triliun.
3. Realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 3,133 Miliar atau sebesar 3,54% dari anggaran yang direncanakan yaitu Rp 88, 486 Miliar.
Dibandingkan dengan realisasi belanja dan transfer tahun 2022 senilai Rp 2,287 triliun terjadi peningkatan sebesar 102,17 persen senilai Rp 49,713 miliar dari tahun 2022. Sisa lebih perhitungan (SiLPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 150.358 miliar merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran.
“Keseluruhan dana tersebut telah digunakan dengan sebaik-baiknya, bertanggungjawab dan dipertanggungjawabkan dalam menyelenggarakan prioritas urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten baik urusan wajib maupun urusan pilihan yang didesentralisasi kepada pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pembantuan maupun di dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pada umumnya,” urai Sekda Merauke.
Sekda melanjutkan dengan penyampaian materi perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan diikuti pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD, sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Merauke tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Merauke tahun 2005-2025.
2. Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Merauke tentang pemberian hibah kepada pemerintah daerah.
3. Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Merauke tentang perubahan Peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah air minum Jereukom
4. Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Merauke tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025-2045.
5. Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Merauke tentang Grand Design pembangunan kependudukan tahun 2024-2049
“Kiranya rancangan Peraturan Non APBD dapat dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah Kabupaten Merauke,” pinta Yermias mengakhiri laporannya. Rapat paripurna ini akan diagendakan hingga 27 September 2024.