Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Resmi! KPU Prioritaskan Anggota KPPS Pilkada di Bawah 55 Tahun

×

Resmi! KPU Prioritaskan Anggota KPPS Pilkada di Bawah 55 Tahun

Sebarkan artikel ini
Anggota KPPS tengah melakukan simulasi perhitungan suara (Foto:KPU RI).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan skala prioritas tahap pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum lanjut usia pada Pilkada 2024. Ketentuan ini sejatinya sudah diterapkan pada rekrutmen calon anggota KPPS Pemilu serentak Februari 2024 lalu.

“Kita mengarahkan kepada teman-teman pada rapat koordinasi pembentukan KPPS yang sudah kita lakukan 2 gelombang untuk lebih mengutamakan calon anggota KPPS umurnya memang di bawah 55 tahun untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata anggota KPU RI, Persamaan Harahap dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024).

Example 300x600

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI itu mengungkapkan, para calon anggota KPPS juga harus lebih dulu menjalani tes kesehatan, terutama tes gula darah, kolesterol dan tekanan darah.

“KPU menjamin santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas pada Pilkada 2024,” ujarnya.

Adapun ketentuan ini ditujukan guna menekan kemungkinan kecelakaan kerja KPPS serta mencegah anggota KPPS jatuh sakit selama melaksanakan tugas negara.

“Walaupun tidak ada jaminan yang berumur muda lebih sehat, tapi secara umum kita berharap yang umurnya di bawah 55 tahun. Jika ada itu untuk diprioritaskan dengan harapan untuk mendapatkan calon anggota KPPS yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini.

Peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini secara resmi dilakukan di KPU DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Nantinya, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024.

Example 300250
Example 120x600