Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BisnisHukum

PT Siemens Indonesia Didesak Kembalikan Scaffiolding Milik PT PSB

×

PT Siemens Indonesia Didesak Kembalikan Scaffiolding Milik PT PSB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– PT Siemens Indonesia (SI), perusahaan asing yang bergerak di bidang peralatan kelistrikan asal negara Jerman, menjelma layaknya bromocorah.

Pasalnya, selama empat tahun sejak 2020 hingga saat ini PT SI ditengarai sengaja tidak membayarkan sewa scaffolding milik PT Putra Sukses Bersaudara (PSB) sebesar Rp4,5 miliar dalam proyek shell LNG-Canada.

Example 300x600

Parahnya lagi PT SI tidak hanya ogah membayar sewa scaffolding, perusahaan asal Jerman itu patut diduga telah menggelapkan 33.457 batang sesuai audit independen kepunyaan PT PSB.

Sebab gara-gara PT SI tidak mengembalikan ribuan scaffolding, puluhan karyawan PT PSB dipaksa menganggur karena ketiadaan scaffolding diduga digelapkan oleh PT SI.

“Itu yang kami tuntut agar PT Siemens Indonesia segera dikembalikan agar kami bisa bekerja kembali,” ucap Simson Sitinjak Direktur PT PSB, Jumat (27/9/24).

Untuk diketahui puluhan ribu batang scaffolding milik PT PSB jika dirupiahkan seharga Rp4,5 miliar.

Dan dalam persidangan perdata di PN Jaksel terungkap bahwa PT SI mengakui telah menjual puluhan ribu scaffolding tanpa izin dari PT PSB.

“Dalam persidangan terungkap bahwa PT Siemens Indonesia mengakui telah menjual scaffolding milik perusahaan kami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan kami,” gugatnya.

Simson Sitinjak juga meragukan pernyataan PT SI kepada media online, seolah-olah akibat bentrok massa scaffolding PT Siemens Indonesia telah membayar Rp4,5 miliar, padahal hal itu merupakan kebohongan publik.

“Kenyataannya sampai saat ini PT Siemens Indonesia tidak pernah membayar uang sewa scaffolding sebesar Rp4,5 miliar. Bahkan material scaffolding sampai saat ini juga tidak dikembalikan,” gugat pria asal Sumatera Utara.

Simson pun menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang didirikan oleh Werner Von Siemens pada tahun 1855 di Jerman tersebut, telah mengabaikan hasil kesepakatan bersama dihadapan Kapolres Batam dan disaksikan Dandim Kota Batam pada 31 Januari 2022.

“Saat itu manajemen PT Siemens Indonesia menyatakan material scaffolding milik perusahaan kami akan dikembalikan setelah proyek selesai dan juga akan dibayarkan sewa alat sebesar Rp4,5 miliar” sesalnya.

Selain itu beber Simson, PT Siemens Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

“Bahwa berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel telah memerintahkan kepada para tergugat (PT Siemens Indonesia) untuk membayar sewa kerugian PT Putra Sukses Bersaudara sebesar Rp2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik perusahaan kami sebanyak 33.457 batang,” tandasnya. ***

Example 300250
Example 120x600