TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Peristiwa terbakarnya Kantor Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat pada Senin tanggal 30 September 2024 siang diduga kuat akibat penunjukan Plt Kepala Distrik Waigeo Utara oleh Bupati Raja Ampat yang dinilai tabrak konstitusi.
Menyikapi peristiwa tersebut, praktisi hukum asal Kabupaten Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH merasa prihatin dengan peristiwa kebakaran Kantor Distrik Waigeo Utara. Jika benar, pembakaran aset pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dipicu penunjukan Kepala Distrik yang tidak sesuai mekanisme hukum, maka yang disesalkan praktisi hukum adalah penunjukan Plt Kepala Distrik Waigeo Utara.
“Buntut pembakaran Kantor Distrik di Kampung Kabare, sebagai praktisi hukum yang disesalkan adalah pergantian kepala Distrik Waigeo Utara dan Plt beberapa kepala Kampung yang dilakukan oleh Bupati Raja Ampat,” ujar Arfan Paretoka, SH, Senin (30/9/2024).
Menurut Arfan Paretoka, cantolan hukum mengenai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah telah diatur secara tegas pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Kam jelas aturan hukumnya, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak boleh ada pergantian yang dilakukan oleh Bupati, ini ada apa…kalau kita lihat dari isi surat tersebut, sebenarnya ada apa, Pak Bupati melakukan pergantian,” ujar Arfan Paretoka bertanya.
Meski demikian, sebagai praktisi hukum, Arfan Paretoka sesalkan tindakan masyarakat yang diduga melakukan pembakaran Kantor Distrik Waigeo Utara.
“Kita juga sesalkan kenapa masyarakat melakukan tindakan seperti itu, seharusnya kebakaran tidak boleh terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati mengeluarkan Surat Penunjukan Nomor : 800/1.3.1/D05/BKPSDM-RA/2024. Isi surat tersebut menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat Tanggal 17 September 2024.