TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pj Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi kukuhkan penjabat sementara (Pjs) Bupati Asmat dan Pjs Bupati Merauke.
Willem Andre da Costa sebagai Pjs Bupati Asmat saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Papua Selatan dan Sunarjo sebagai Pjs Bupati Merauke saat ini menjabat sebagai Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Keduanya dikukuhkan di Gedung Negara Merauke, Rabu, (25/9/2024) untuk menghandal tugas bupati di dua kabupaten tersebut selama masa cuti karena Bupati Asmat Elisa Kambu dan Bupati Merauke Romanus Mbaraka sedang cuti kampanye untuk maju Pilkada Serentak 2024.
“Selamat bertugas dan banyak bersyukur. Saya ingatkan, netarlitas seperti mudah tapi bisa susah, awasi semua ASN, karena di sini kalau tidak netralitas hukumnya berat,” tegas Rudy Sufahriadi dalam pengukuhan itu.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan saat pengukuhan
mengatakan Pjs Bupati mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
c. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
d. Melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan
e. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pjs Bupati bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Menteri Dalam Negeri, yang terdiri dari:
a. Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada;
b. Gambaran umum Netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pilkada;
c. Langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Papua Selatan; dan
d. kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat Petahana melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara.