Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Usai Aniaya Pemotor di Depan Ramayana Sorong

×

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Usai Aniaya Pemotor di Depan Ramayana Sorong

Sebarkan artikel ini
RK (20) tersangka penganiaya Pemotor di depan Ramayana Sorong ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Sorong Kota. (Foto:Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polresta Sorong Kota berhasil menangkap RK (20) pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di jalan Ahmad Yani, Kota Sorong pada Minggu (15/9/2024) dini hari.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan persnya, di Mapolresta Sorong Kota, mengatakan bahwa RK ditangkap di kediamannya di jalan Wijaya Kusuma, komplek kampung nenas (Kamnas) Kota Sorong, Selasa (17/9/2024) pagi.

Example 300x600

“Korban berinisial JS (19). Saat itu korban pasa Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIT saksi PA bersama korban pergi ke pelabuhan Pelni menjemput saudaranya menggunakan sepeda motor. Kemudian setelah pukul 01.45 WIT korban hendak mengantar saudaranya ke rumah KM 12,”ujar Happy, Selasa (17/9/2024).

Namun, sambung Happy, sesampainya di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan halte Ramayana Sorong, korban dipukul oleh pelaku dengan menggunakan kayu. Hingga akhirnya korban ditemukan terkapar di depan Bank Papua, tak jauh dari lokasi penganiayaan.

Anggota SPKT yang tiba TKP langsung membawa korban ke rumah sakit mutiara Sorong. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban menderita luka memar di dada akibat hantaman sebilah kayu, dan luka di kaki kanan yang diduga terjatuh dari motor.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memeriksa 7 orang saksi di antaranya adalah teman korban, dan teman-teman dari pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 sepeda motor milik korban yang digunakan saat kejadian, dan balok kayu dengan bercak darah yang digunakan untuk memukul korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka RK, ia memukul korban lantaran korban terlihat melajukan kendaraannya dari kejauhan di saat sekelompok pemuda tengah memblokade jalan.

Katong (kita) lihat dia balap, padahal katong sudah pele (palang) jalan baru dia balap,”Pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600