TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merealisasikan ganti rugi tanaman jangka panjang milik warga Negeri Kilang, dan Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, yang diserahkan langsung oleh PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, saat memimpin apel pagi di halaman parkiran belakang Balai Kota, Rabu (25/9/2024).
“Hari ini tahap ke enam realisasi ganti rugi tanaman jangka panjang, sebagai akibat dari pembangunan jalan lingkar Selatan Seri-Hukurila, dan semuanya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikoordinir oleh Dinas Pertanian,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Muhammad Abdul Azis membenarkan jika pelaksanaan tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2018 sampai dengan hari ini sudah memasuki tahap ke enam.
“Pembangunan jalan lingkar Selatan dimulai tahun 2017, dan proses ganti rugi tanaman sejak tahun 2018 sampai dengan 2024,” terangnya.
Untuk diketahui, tahap pertama Tahun 2018 direalisasikan sebesar Rp. 855.963.510. Diperuntukan untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimesing.
Kedua, Tahun 2019 sebesar Rp. 900.000.000, untuk pembayaran ganti rugi ke warga Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimesing. Dan ketiga tahun 2020 sebesar Rp. 170.502.000, kepada masyarakat Dusun Mahia, Negeri Urimesing.
Berikutnya pada Tahun 2023, direalisasikan sebesar Rp. 1.441.656.845, untuk tanaman milik masyarakat negeri Naku dan Kilang I. Sebagiannya dibayar tahun ini sebesar Rp. 1.606.459.648, untuk masyarakat kilang dan Hukurila sebanyak 45 dengan klasifikasi penerima, Negeri Kilang 1 sebanyak 14 orang, Negeri Kilang 2 sebanyak 25 orang, Negeri Hukurila sebanyak 6 orang, di terima oleh dua orang perwakilan dari kedua negeri tersebut, yakni Dominggus Latuheru, dan Jemmy C. Tupan.
Azis mengungkapkan, pencairan terakhir direncanakan terealisasi pada bulan Oktober mendatang. Dia memastikan, dalam tahun ini realisasi ganti rugi tersebut harus diselesaikan.
“Masih ada satu kali lagi nanti bulan Oktober di Negeri Hukurila, ada delapan Kepala Keluara (KK) dengan total nilai sebesar Rp. 382.000.000, dan dipastikan kami tuntaskan untuk tahun ini. Perlu diketahui, bahwa biaya ganti rugi ini berasal dari APBD,” tutup dia.