TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Panca Darmansyah pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, hari ini divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ucap Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.
Majelis hakim berpendapat Panca bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penutut umum sebelumnya. Pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (12/8), jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Kala itu, di dalam tuntutannya, jaksa meyakini Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya dengan sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.
Jaksa mengungkapkan ada tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.
Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Panca Darmansyah ditangkap polisi setelah membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal Desember 2023 lalu.
Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah. ***