Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pakar Sebut DPRD DKI Bisa Gunakan Tatib Lama, Tak Ada Amanah Harus Diubah

×

Pakar Sebut DPRD DKI Bisa Gunakan Tatib Lama, Tak Ada Amanah Harus Diubah

Sebarkan artikel ini
Kegiatan orientasi Anggota DPRD DKI Jakarta di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (4/9/2024). (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Semarang Totok Tumangkat menyebut, Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta bisa menggunakan tata tertib (Tatib) lama periode 2019-2024.

Menurut Totok, ketentuan tentang Tatib DPRD diatur dalam empat peraturan, yakni Undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Example 300x600

“Apakah Tatib itu bisa dipakai seterusnya? Bisa. Tidak ada amanah bahwa Tatib yang lama itu harus diubah. Tetapi bisa diperlakukan sebagai pedoman,” ujar Totok saat memberikan materi pada kegiatan orientasi anggota DPRD DKI Jakarta di kawasan Ancol, Rabu (4/9/2024).

Dia mengatakan, Tatib DPRD periode 2019-2024 bisa menjadi pedoman. Terutama untuk memilih pimpinan definitif dan memulai kerja kedewanan.

“Apakah Tatib itu mau diubah atau tidak, itu terserah bapak atau ibu sekalian. Apabila masih ada haknya yang kurang, dapat dimasukan dalam Tatib. Karena di sini dalam ketentuannya dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda,” kata Totok.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyoroti salah satu tugas pimpinan sementara, yakni menyusun dan membahas Tatib DPRD DKI Jakarta.

“Nah, karena itu merupakan perintah UU, bisa kah kami kalau tadi dikatakan sudah ada Tatib Nomor 1 Tahun 2020 kita pakai itu misalnya. Dengan harapan agar pimpinan definitif DPRD bisa segera terpilih dan terisi kemudian program kerja DPRD bisa berjalan cepat,” ucap Achmad Yani.

Achmad Yani mengatakan, memerlukan waktu yang cukup lama bila Tatib harus disusun dan dibahas ulang. Sebab, dikhawatirkan akan berdampak pada banyak hal, terkait tugas dan tanggung jawab DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

“Sebab kalau susun lagi Tatib baru, ini kan prosesnya panjang. Melalui konsultasi ke Kemendagri, dikoreksi dan sebagainya sehingga memerlukan waktu,” jelas Achmad Yani.

“Kita kan ingin ini cepat bekerja untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” kata dia memungkasi.***

Example 300250
Example 120x600