TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Setelah melakukan verifikasi faktual oleh Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), selanjutnya dokumen keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP) bagi empat bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang ikut dalam Pilkada 2024 diserahkan ke KPU Papua Selatan, Selasa, (17/9/2024).
Penyampaian pertimbangan dan persetujuan dari MRP Provinsi Papua Selatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen hasil pleno dari Ketua MRPS, Damianus Katayu ke Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze.
Ketua MRPS mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan amanat UU Otsus dan hasilnya empat Bapaslon yakni Apolo Safanpo- Paskalis Imadawa, Romanus Mbarak-Alberth Muyak, Darius Gebze-Petrus Safan dan Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita dinyatakan sebagai orang asli Papua.
“Di sini saya tegaskan, kami MRP dalam kapasitas melaksanakan amanat UU Otsus. Dan hari ini kami serahkan ke KPU untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Damianus kesempatan tersebut di Kantor KPU Papua Selatan.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan Papua Selatan baru pertama kalinya menyelenggarakan Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wagub di Pilkada Serentak 2024. Proses pendaftaran sudah selesai dilakukan dan setiap proses yang dilakukan, ada banyak dokumen yang harus dipenuhi bakal pasangan calon, salah satunya adalah keaslian OAP.
Dari empat Bapaslon tersebut, semua proses keaslian sudah selesai dan kembali diserahkan ke KPU untuk diberikan status sesuai dengan hasil pertimbangan dari MRPS dan akan ditetapkan statusnya oleh KPU tanggal 22 September 2024.
“Status yang akan kami tetapkan sesuai dengan status yang diberikan oleh MRPS, sehingga kita akan laksanakan penetapan di tanggal 22 September. Terimakasih atas kerja-kerja kita semua sehingga bisa sampai pada tahap ini. Kita berharap kerja sama yang baik untuk proses selanjutnya sehingga pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November bisa terlaksana dengan baik,” tutup Theresia.