Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

MRPBD Ambil Sejumlah Langkah Hukum Pasca Penetapan Cagub

×

MRPBD Ambil Sejumlah Langkah Hukum Pasca Penetapan Cagub

Sebarkan artikel ini
anggota MRPBD bersama tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers di Vega Hotel Kota Sorong.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) mengambil sejumlah langkah hukum pasca penetapan calon Gubernur (Cagub) dan wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, KPU Papua Barat Daya dinilai telah mengabaikan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf a.

Example 300x600

Kuasa hukum MRPBD, Muhammad Syukur Mandar dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024), mengatakan bahwa keputusan KPU Papua Barat Daya nomor 7 8 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah mengabaikan putusan MRP nomor 10.

Di mana, MRPBD telah mengeluarkan surat keputusan nomor 10 tanggal 6 September 2024 yang isinya menolak Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasishiw sebagai Bakal Calon Guber dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.

“Oleh karena itu kita akan dilakukan upaya hukum. Upaya hukum itu tentu merupakan bagian dari memperjuangkan MRP dan hak kesulungan orang asli Papua. Kami menyayangkan KPU yang mengabaikan kewenangan MRP yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf a,”ujarnya.

Ia menjelaskan, di dalam undang-undang, MRP merupakan lembaga negara dan mempunyai kewenangannya untuk menentukan persyaratan calon sesuai yang diatur dalam pasal 12 dan pasal 20 UU 21 tahun 2021, sebelum akhirnya dirubah menjadi UU nomor 22 tahun 2021.

Sehingga, usulan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya oleh KPU harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP.

“Harusnya KPU menjalankan keputusan MRP, karena itu bagian dari ketentuan undang-undang. Putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 29 tahun 2011 yang mempertegas posisi MRP sebagai lembaga yang merepresentasikan adat, kewenangannya memberikan syarat calon sebagaimana dalam pasal 12. Di mana syarat calon gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua (OAP),”tegasnya.

Sehingga, sambung Syukur, dari salinan surat keputusan KPU Papua Barat Daya nomor 78 tahun 2024 tertanggal, 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak bisa dijadikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pilkada.

Oleh karena itu, KPU wajib mengeksekusi keputusan MRP sesuai dengan yang tertuang dalam putusan MK nomor 29 tahun 2011, di mana  MRP memiliki kewenangan untuk membuat pertimbangan, persetujuan dan putusan MRP dianggap final,  tidak bisa diuji atau diverifikasi oleh KPU.

“Ketentuan KPU Papua Barat Daya semua menyalahi ketentuan, karena putusan MRP itu adalah syarat calon. Jadi sebelum mendaftar ke KPU, yang ditunggu adalah putusan MRP. Tapi apa yang dilakukan, KPU mengabaikan itu,”terangnya.

Setelah mendapatkan kuasa , pihaknya akan segera  melaporkan KPU kepada Bawaslu Papua Barat Daya, kemudian timnya akan menyiapkan langkah hukum ke PTUN Jakarta untuk menggugat putusan 78 tahun 2024 tentang penetapan Calon.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga akan melaporkan KPU RI, KPU Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Kami berpandangan KPU RI dan KPU Papua Barat Daya melanggar etik, serta melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan ketentuan undang-undang,”ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua MRPBD, Alfons Kambu mengatakan bahwa ia mempercayakan tim kuasa hukumnya untuk bekerja.

“Tim ini akan berkerja mulai besok, kami MRP 33 orang akan melangkah menuju kantor Bawaslu menyampaikan laporan kami terhadap tahapan yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya. Saya menghimbau kepada semua masyarakat seluruh Papua, untuk mendukung semua keputusan MRP Papua Barat Daya,”imbaunya.

Selain itu, ia juga berharap seluruh masyarakat tetap menjaga keamanan, dengan tetap mendukung KPU sampai penyelenggaraan pemilihan 27 November 2024 selesai.

“Kami MRP lakukan ini bukan untuk melawan KPU, tetapi karena melawan aturan yang tidak sesuai,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600