Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Modus Penjualan Fiktif, Kejati DKI Tahan Eks Dirut Indofarma

×

Modus Penjualan Fiktif, Kejati DKI Tahan Eks Dirut Indofarma

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka kasus korupsi PT Indofarma Tbk usai diperiksa di Kejati Jakarta, Kamis (19/9/2024). (Ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 berujung ditetapkannya tiga orang tersangka yakni AP, GSR dan CSY oleh penyidik Kejati DKI. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp371 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis (19/9/2024) malam.

Example 300x600

AP menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. Sedangkan CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.

Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020. Modusnya dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Kemudian, tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. Selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Terakhir, tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif.

CSY bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371 miliar, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujar Syahron Hasibuan.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. ***

Example 300250
Example 120x600