Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BisnisHukum

Tidak Bayar Sewa, Siemens Indonesia Malah Kuasai Scaffolding Milik PT PSB

×

Tidak Bayar Sewa, Siemens Indonesia Malah Kuasai Scaffolding Milik PT PSB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Reputasi PT Siemens Indonesia, perusahaan asing yang bergerak di bidang peralatan kelistrikan asal negara Jerman, keberadaannya saat ini mulai diragukan masyarakat.

Example 300x600

Sebab, ada dugaan direksi PT Siemens Indonesia sengaja tidak ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa alat konstruksi milik PT Putra Sukses Bersaudara (PSB) sebesar Rp4,5 miliar.

Hal tersebut dikemukakan Direktur PT PSB, Simon Sitinjak kepada wartawan, Kamis (26/9/2024), di depan kantor PT Siemens Indonesia, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 67-68 Kayu Putih, Jakarta Timur.

“Saya pimpinan PT Putra Sukses Bersaudara selaku pemilik scaffolding sebanyak 33.457 batang sesuai audit independen yang disewa dan dipergunakan oleh PT Siemens Indonesia di proyek shell LNG-Canada sampai hari ini sama sekali belum melakukan pembayaran sewa dan mengembalikan material scaffolding milik perusahaan saya,” ucap Simson Sitinjak.

Namun, sambung Simson, manajemen PT Siemens Indonesia mengatakan bahwa buntut bentrok massa scaffolding PT Siemens Indonesia bayar Rp4,5 miliar merupakan kebohongan publik.

“Padahal kenyataannya sampai saat ini PT Siemens Indonesia tidak pernah membayar uang sewa scaffolding sebesar Rp4,5 miliar. Bahkan material scaffolding sampai saat ini juga tidak dikembalikan,” gugat pria itu.

Simson pun menyesalkan sikap manajemen Siemens yang telah mengabaikan hasil kesepakatan bersama dihadapan Kapolres Batam dan disaksikan Dandim Kota Batam pada 31 Januari 2022.

“Saat itu manajemen PT Siemens Indonesia menyatakan material scaffolding milik perusahaan kami akan dikembalikan setelah proyek selesai dan akan dibayarkan sewa alat sebesar Rp4,5 miliar” sesalnya.

Selain itu, beber Simson, PT Siemens Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

“Bahwa berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel telah memerintahkan kepada para tergugat (PT Siemens Indonesia) untuk membayar sewa kerugian PT Putra Sukses Bersaudara sebesar Rp2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik perusahaan kami sebanyak 33.457 batang,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan teropongnews.com masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Siemens Indonesia. ***

Example 300250
Example 120x600