TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Lantran diduga tak kunjung rampung penyidikan perkara dugaan korupsi pencabutan izin tambang terhadap Menteri Bahlil Lahadalia, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2024.
Dalam surat gugatannya LP3HI dan Arruki akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon. Rencananya sidang perdana gugatan penyidikan perkara korupsi oleh KPK soal pencabutan izin tambang terhadap Bahlil Lahadalia akan berlangsung pada Rabu 25 September 2024.
Menurut keterangan tertulisnya, Wakil Koordinator LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan pokok perkara bahwa pada 19 Maret 2024 Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan tindak pidana korupsi pencabutan izin tambang.
“Bahwa menurut JATAM, Menteri Bahlil diduga mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Perbuatan mana merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain, dan merugikan keuangan/perekonomian negara,” ucap Kurniawan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, tutur Kurniawan, Menteri Bahlil juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
“Bahwa setelah menerima laporan dari JATAM, Termohon (KPK) menyatakan akan memeriksa, namun hingga permohonan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon tidak menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilaporkan JATAM tersebut,” sesalnya.
Kurniawan menuturkan Termohon (KPK) hanya menyatakan membuka kemungkinan akan memeriksa Bahlil Lahadalia berkaitan dengan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, khususnya korupsi di pertambangan nikel di Maluku Utara.
“Peluang diperiksanya Bahlil Lahadalia setelah Termohon memeriksa bos tambang bernama Setyio Mardanus, yang merupakan orang kepercayaan Bahlil di sektor pertambangan,” ungkit dia.
Belakangan kata Kurniawan, saat Termohon mengajukan Abdul Gani Kasuba (mantan Gubernur Maluku Utara) selaku terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Pengadilan Negeri Ternate, nama Bahlil Lahadalia disebut juga di dalam persidangan.
“Dengan tidak diperiksanya Bahlil Lahadalia dan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka perkara yang dilaporkan JATAM tersebut dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan yang melawan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah,” imbuhnya.
Untuk itu LP3HI dan Arruki dalam petitumnya meminta PN Jaksel agar menyatakan Termohon (KPK) telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia secara tidak sah dan melawan hukum.
“Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia dan melimpahkannya pada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kurniawan. ***