TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengulik pembuktian kejahatan korporasi dalam perkara korupsi PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hal tersebut dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung untuk mengusut korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara korupsi Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Jum’at (20/9/2024).
Penyidik kembali memeriksa seorang saksi berinisial MS. Karyawan swasta ini diperiksa penyidik untuk memperkuat berkas perkara atas nama tujuh anak perusahaan Duta Palma Grup.
Tujuh korporasi adalah PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Tujuh anak perusahaan Duta Palma tersebut adalah pengembangan dari vonis Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Grup, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, dalam vonis tersebut tujuh anak perusahaan Duta Palma dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait perizinan lahan.
Selain itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengorting hukuman Surya Darmadi sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp42 triliun. Hanya menyisakan Rp2 triliun untuk mengembalikan kerugian negara.
Padahal pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp39,7 triliun. ***