Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Lima Karyawan PT Pelayaran Tanjung Kumawa yang di PHK Belum Terima Haknya

×

Lima Karyawan PT Pelayaran Tanjung Kumawa yang di PHK Belum Terima Haknya

Sebarkan artikel ini
Ketua PBHKP Sorong, Loury da Costa didampingi dua pekerja PT Pelayaran Tanjung Kumawa yang di PHK tapi belum dapat haknya
Ketua PBHKP Sorong, Loury da Costa didampingi dua pekerja PT Pelayaran Tanjung Kumawa yang di PHK tapi belum dapat haknya
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kehadiran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia , Ida Fauziyah di Provinsi Papua Barat Daya menjadi angin segar bagi Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong untuk memblow-up persoalan ketenagakerjaan di wilayah Sorong Raya.

Salah satunya, PBHKP Sorong sedang mendampingi buat menyelesaikan PHK  karyawan PT Pelayaran Tanjung Kumawa.

Example 300x600

Ketua PBHKP Sorong Loury da Costa mengatakan, sejak bulan Juni hingga saat ini ada lima karyawan yang diberhentikan sepihak, dan belum menerima hak dari perusahaan.

” Kami sementara berusaha melakukan proses-proses tripartit dengan menyampaikan klarifikasi ke perusahaan. Kami juga memanggil pihak perusahaan secara patut untuk pertemuan tripartit, tetapi tidak datang. Perusahaan maunya diselesaikan di Disnaker,” ujarnya.

Loury menambahkan, sesuai prosedur itu harus ditempuh dulu upaya bipartit, tapi bagi pihak perusahaan berpikir lain, itu tidak masalah.

“Hal itu menjadi catatan bagi kami yang nantinya dituangkan dalam berita acara bipartit bahwa pihak perusahaan tidak mau ketemu dengan kami selaku perwakilan dari 5 orang pekerja yang di PHK.

Kemudian disepakatilah mediasi tahap pertama, kata Loury, tetapi pihak perusahaan tidak datang, hanya menyampaikan berdasarkan WhatsApp tidak bisa hadir karena ada kesibukan.

” Kita schedule lagi mediasi pertama, yang mana perusahaan dihadiri oleh HRD bernama Afandi. Ironinya, yang bersangkutan tidak bisa memberikan kepastian,” kata Loury.

Lebih lanjut Loury mengatakan, mediasi tahap pertama gagal dilanjutkan dengan mediasi tahap kedua.

Dalam mediasi kedua ini, Loury sampaikan dilakukan proses perhitungan pembayaran hak-hak karyawan dari PT Pelayaran Tanjung Kumawa. Tetapi pak Afandi menyampaikan bahwa dia tidak punya kewenangan untuk memutuskan, Karena itu semua merupakan kewenangan dari pusat.

” Mediasi tahap ketiga itu seharusnya dilakukan Senin kemarin, namun perusahaan sampaikan ada kesibukan sehingga ditunda Selasa pekan depan,” bebernya.

Dari proses yang berjalan ini, Loury menilai bahwa PT Pelayaran Tanjung Kumawa tidak punya itikad baik menyelesaikan hak-hak dari kelima pekerja ini.

Loury berharap, PT Pelayaran Tanjung Kumawa bisa menyelesaikan hak-hak pekerjanya yang diberhentikan sepihak,sehingga bisa penuhi rasa keadilan.

Soal hak apa saja yang harus dibayarkan oleh perusahaan, Loury menjawab, pesangon para karyawan, lalu kemudian uang penghargaan, dan hak hak yang lain.

” Itu yang harus diperhatikan karena sudah diamanatkan dalam undang-undang,” ucapnya.

Loury mengaku bahwa dari lima karyawan yang di PHK sepihak, ada Stefanus Helaha, di sudah memiliki masa kerja 16 tahun. Hanya saja lima bulan setelah pensiun belum dibayarkan haknya oleh perusahaan.

” Kewajiban perusahaan membayar hak lima pekerja ini kami masih sementara menghitung. Estimasi saat ini, total hak kelima karyawan yang di PHK kurang lebih 1,5 miliar. Itu kami hitung berdasar lama masa kerja,” kata Loury menutup sesi wawancara.

Example 300250
Example 120x600