TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Budi Said terdakwa dalam perkara jual beli emas sebanyak 1,1 ton, Hotman Paris Hutapea, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan ne bis in idem
Menurutnya, dakwaan JPU terkait merugikan keuangan negara dalam perkara jual beli emas sebanyak 1,1 ton tidak berdasar.
“Padahal, sebelumnya pada tahun 2019 jaksa mendakwa tiga pegawai PT Antam melakukan tindak pidana penipuan. Tapi kenapa yang menjadi korban adalah Budi Said,” ucap Hotman Paris dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Ia melanjutkan, atas dakwaan tahun 2019, dua putusan Pengadilan Negeri telah menghukum 3 pegawai PT Antam atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya. Bahkan satu perkara penipuan telah dikuatkan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung.
“Jadi, pengadilan menyatakan Budi Said adalah korban penipuan atau bukan pelaku tindak pidana. Akan tetapi sekarang ini atas perkara objek yang sama (jual beli emas), jaksa mendakwa Budi Said merugikan keuangan negara cq PT Antam,” ujarnya penuh kecewa.
Jadi,dua surat dakwaan sambung Hotman Paris, di tahun 2019 bertentangan dengan surat dakwaan JPU tahun 2024, akan objek trasaksi yang sama.
Seperti diketahui, Budi Said pengusaha emas asal kota Surabaya akhirnya menjalani sidang perdana kasus emas PT Antam Tbk seberat 1.136 kilogram di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurochman Adikusumo dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Budi Said selaku pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran.
Perbuatan Budi Said itu kata JPU melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pasal korupsi, Penuntut Umum juga menjerat Budi Said dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***