Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

Kuasa Hukum KPUPBD Bilang KPU Tidak Campuri Kewenangan MRPBD

×

Kuasa Hukum KPUPBD Bilang KPU Tidak Campuri Kewenangan MRPBD

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter ELL
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter ELL
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ada pro dan kontra soal pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Papua Barat Daya nomor 10/PL.02.2-PU/96/2.1/2024 tentang penerimaan masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan serentak tahun 2024 disikapi oleh Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter ELL.

Dia mengatakan KPU Papua Barat Daya melaksanakan ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang telah diubah dengan PKPU nomor 10 Tahun 2024.

Example 300x600

Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Papua Barat Daya, kata Pieter ELL, yang diumumkan oleh KPU soal bakal calon yang memenuhi syarat administrasi berdasarkan pengumuman antara lain pertama, pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau, kedua pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Yang ketiga, lanjut dia, pasangan Gabriel Asem dan Luqman Wugaje, yang keempat pasangan bakal calon Bernard Sagrim dan Sirajuddin Bauw dan pasangan yang kelima, Letjen TNI Joppy Onisimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje.

“Jadi ini syarat yang diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 137 PKPU terkait dengan pengumuman yang tadi ada 5 bakal calonnya, jadi yang lolos ini bakal calon ini. Sekali lagi ini baru bakal calon, ” kata Pieter ELL kepada wartawan di Kantor KPU Papua Barat Daya, Rabu (18/9/2024).

Soal ada pro dan kontra terhadap pengumuman 5 bakal calon kepala daerah Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat administrasi merupakan dinamika politik.

“Saya atas nama KPU Papua Barat Daya menyampaikan hal – hal sebagai berikut. Pertama dalam proses demokrasi penyampaian pendapat yang pro dan kontra itu hal yang biasa dan dijamin dalam peraturan perundang – undangan, ” kata Pieter ELL.

Yang kedua, sambung dia, pengumuman tersebut dikeluarkan oleh KPU provinsi Papua Barat Daya yang bersifat independen dan secara hierarki setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan KPU Republik Indonesia di Jakarta.

” Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPU mengumumkan 5 bakal calon tadi yang memenuhi syarat administrasi itu mengacu kepada yang pertama, UUD 1945, kemudian Undang – Undang RI nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus dan perubahannya kemudian yang ketiga yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29 Tahun 2011, PKPU nomor 8 Tahun 2024 dan surat dinas KPU RI nomor 1718 tentang pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada daerah khusus di Papua,” kata Pieter ELL menyebutkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Pieter sampaikan atas nama KPU provinsi Papua Barat Daya, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat baik tokoh adat, dan tokoh agama dalam rangka mendukung tahapan pemilukada ini dengan memberikan tanggapan masukan yang sifatnya konstruktif untuk menunjang pelaksanaan tahapan hingga selesainya.

“Kami tegaskan bahwa, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan kepentingannya terkait dengan pengumuman hasil verifikasi ini, kami mempersilahkan menempuh proses hukum baik itu Bawaslu, PTUN bahkan dipersilahkan menempuh proses hukum di Mahkamah Konstitusi, ” tutur Pieter ELL.

Disinggung soal adanya tanggapan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang merasa pertimbangan dan persetujuan yang dikeluarkan dianulir oleh KPU Papua Barat Daya, Pieter ELL mempersilahkan menempuh proses hukum.

“Jadi terkait dengan isu dari pihak-pihak yang merasa keberatan, sekali lagi kami mempersilahkan pihak-pihak untuk menempuh aturan hukum sesuai dengan yang sudah ditetapkan, karena KPU dalam menjalankan tahapan sudah sesuai dengan regulasi dan diawasi baik oleh Bawaslu maupun dari sisi etik, diawasi oleh DKPP, ” kata Pieter ELL.

KPU Papua Barat Daya pada prinsipnya, ucap Pieter ELL berkerja sesuai atuaran. “Kita tidak politik-politik lah, kita kerja ikut aturan saja,” ucap Pieter ELL.

“Ini baru pengumuman hasil verifikasi administrasi. Jadi ini belum kiamat, ini kan finalnya tanggal 22 September. Jadi kasih kesempatan kepada KPU untuk menanggapi semua aspirasi atau tanggapan dari masyarakat dan kita akan putuskan pada tanggal 22 September, ” ucap Pieter ELL.

Langkah yang diambil oleh KPU Papua Barat Daya melakukan verifikasi dikatakan oleh Pieter ELL sudah sesuai dengan kewenangan KPU. KPU memiliki kewenangan yang berbeda dengan MRPPBD. KPU bukan mencampuri kewenangan MRP Papua Barat Daya.

“Langkah pendalaman dilakukan KPU Papua Barat Daya dimungkinkan sesuai dalam pasal 49 UU RI nomor 5 tahun 2015. Pendalaman itu dimungkinkan. Jadi kalau ada aspirasi yang masuk masih dalam tenggang waktu sebelum penetapan pada 22 September 2024 memungkinkan. Jadi itu sudah sesuai dengan hasil konsultasi, KPU tidak melangkahi kinerja MRP yang memiliki kamar yang berbeda, ” kata Pieter ELL.

Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya menuturkan, Putusan MK nomor 29 tahun 2011 pada halaman 62 berbunyi begini menurut MK menjadi salah satu pertimbangan KPU Papua Barat Daya untuk turut pula melakukan pendalaman.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor MRP bukanlah Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat Supra dan membawahi berbagai masyarakat hukum adat di Provinsi Papua, MRP hanyalah suatu lembaga politik atau lembaga pemerintahan yang lahir berdasarkan ketentuan undang-undang yang fungsinya mewakili sebagian masyarakat hukum adat, wakil agama dan wakil perempuan yang ada di Provinsi Papua.

Pieter ELL lanjut membaca, perlindungan konstitusional yang diberikan mahkamah atas hak tradisional suatu masyarakat hukum adat untuk dapat menerima orang luar sebagai anggota berdasarkan kriteria dan mekanisme kesatuan masyarakat hukum adat.

“Saya cuma sampaikan apa namanya kutipan putusan MK. Itu belum final gitu saya tidak bisa menafsirkan putusan MK , jadi biarkan masyarakat yang menilai ini kan bunyi putusannya, ” tutur Pieter ELL.

Example 300250
Example 120x600