Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

KPUD Jakarta Sebut Syarat Pencalonan di Pilkada Belum Lengkap, RK: Perasaan Sudah

×

KPUD Jakarta Sebut Syarat Pencalonan di Pilkada Belum Lengkap, RK: Perasaan Sudah

Sebarkan artikel ini
Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) saat meninggalkan Kantor KPU Provonsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/9/2024). (Foto: Pierre Immanuel/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bakal Calon Gubernur (bacagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) belum mengetahui secara pasti, apakah syarat pencalonan dirinya bersama Suswono sebagai bakal calon wakil gubernur sudah lengkap.

Namun, RK mengatakan, dirinya merasa telah melengkapi persyaratan secara administrasi yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Example 300x600

“Perasaan mah sudah (lengkap) ya karena enggak ada ajuan-ajuan lagi. Enggak tahu (berkas) Pak Suswono. Tapi kalau dirasa enggak lengkap saya nanti tanyakan,” kata Kang Emil sapaan karibnya kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/9/2024).

RK berdalih bahwa untuk syarat-syarat pencalonan diurus oleh tim suksesnya, bukan diurus secara mandiri.

“Karena persyaratan banyak diurus dari tim pasangan, saya pribadi belum dikabari mana yang kurang karena saya setiap hari disodorin dokumen yang saya tanda tangan,” ucap dia.

Kendati begitu, RK mengungkapkan, pihaknya bakal segera merapatkan perihal hal tersebut. Sehingga nantinya dapat mengurus berkas dan diserahkan kembali ke KPUD Jakarta.

“Mungkin hari ini saya rapatkan khususnya (berkas) saya,” ungkap RK.

 

Sebelumnya terberitakan, KPU Provinsi DKI Jakarta meminta tiga paslon gubernur dan wakil gubernur untuk segera melengkapi persyaratan administrasi di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, hal tersebut lantaran ketiga paslon hingga kini belum memenuhi syarat administrasi.

“KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Wahyu menyampaikan bahwa ketiga paslon yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Lalu diberikan tenggat waktu mulai 6 hingga 8 September 2024.

Dia menambahkan, tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.

“Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu,” kata dia.***

Example 300250
Example 120x600