TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 43.741 pemilih.
Dari jumlah tersebut, 22.412 merupakan Pemilih laki-laki dan sisanya 21.329 merupakan Pemilih perempuan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 190/PL.02.1-BA/9603/2024.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menjelaskan, jumlah pemilih tersebut berasal dari 24 Distrik, 121 Kampung atau Kelurahan dan 154 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Raja Ampat.
Arsyad menjelaskan jika mencermati DPT tersebut sesungguhnya tidak ada perbedaan yang jauh atau peningkatan yang signifikan, ketika kita bandingkan dengan DPT Pemilu sebelumnya tanggal 14 Februari 2024. Jumlah DPT sebanyak 42.972 pemilih.
Sementara pada Pilkada serentak 27 November mendatang, jumlah DPT sebanyak 43.741 jika dibandingkan kurang lebih terjadi peningkatan 771 pemilih, menurutnya peningkatan yang sangat baik, sangat rasional dan sangat wajar.
Setelah penetapan DPT, KPU Raja Ampat menghadapi proses penyusunan daftar pemilih tambahan. Dalam penyusunan daftar pemilih tambahan, lanjut Arsyad lebih fokus pada pemilih yang terdaftar dalam dalam DPT namun dalam keadaan tertentu tidak bisa melakukan pemilihan di tempat TPS asalnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa, dalam proses penyusunan daftar pemilih tambahan, bukan berarti pemilih yang belum terdaftar kemudian didaftarkan, tetapi pemilih tambahan adalah pemilih yang sudah terdaftar di TPS asalnya akan tetapi keadaan tertentu kemudian dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal atau TPS dimana dia terdaftar,” kata Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky.
Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam hal proses pemilihan kepala daerah, pindah memilih dalam satu provinsi yang sama namun berbeda Kabupaten maka pemilih tersebut hanya mendapatkan satu surat suara.
“Saya ambil contoh, misalkan pemilih pindah dari Kota Sorong memilih di Kabupaten Raja Ampat maka pemilih tersebut hanya mendapatkan satu surat suara yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat dia (Pemilih) tidak bisa memilih begitupun sebaliknya,” ucapnya.
Sebelum mengakhiri rangkaian rapat pleno, Ketua KPU Raja Ampat kembali menjelaskan, selanjutnya bagi calon pemilih pemula yang namanya belum terdaftar dalam DPT mereka akan menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara dengan syarat menunjukkan KTP elektronik atau dokumen kependudukan
Rapat pleno penetapan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024 dihadiri Bawaslu Raja Ampat, perwakilan Polres Raja Ampat, LO pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan tamu undangan lainnya serta Ketua-ketua PPD se-Kabupaten Raja Ampat.