TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, usai masing-masing calon mengambil nomor urut, Senin (23/4/2024).
Dalam sambutannya Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon merupakan bagian penting dari tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dimana sehari sebelumnya, KPU Raja Ampat telah menetapkan 6 Pasangan calon yang akan berlaga pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.
“Pada hari ini, Senin tanggal 23 September 2024 adalah kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat merupakan tahapan yang tidak terpisahkan dalam tahapan Pilkada 2024,” kata Arsyad Sehwaky.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Raja Ampat Mustajib Saban membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada Pemilihan serentak 2024.
Setelah pembacaan tata tertib dan mekanisme, dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut, Hasil dari pengundian nomor urut pasangan calon, KPU Raja Ampat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Raja Ampat Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024 menetapkan :
Pasangan Orideko Iriano Burdam, S.IP,. M,.M,. M.Ec.Dev dan Drs Mansyur Syahdan, M.Si, nomor urut 1
Pasangan Dr Hasbi Suaib, ST,. MH dan Drs Martinus Mambraku, M.Si, nomor urut 2
Pasangan Charles AM Imbir, ST,. M.Si dan Reinold M. Bula, SE,. M.Si nomor urut 3
Pasangan Selviana Wanma, SH dan Arsad Macap, SE,. M.M, nomor urut 4
Pasangan Ria Siti Naruliah Umlati, S.Sos dan Benoni Saleo, nomor urut 5
Pasangan Hasan Makassar, S.Pd dan Yoris Rumbewas, SE, nomor urut 6