TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, Kamis (19/9/2024).
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat maka secara berjenjang KPU dan jajarannya melakukan tahapan mulai pemutahiran daftar pemilih, pengumuman DPS, tanggapan masyarakat hingga penetapan DPT tingkat Kabupaten.
Arsyad Sehwaky menyebut, sepanjang sejarah pemilu, tahapan Pilkada 2024 merupakan tahapan terpendek termasuk tahapan pemutahiran data pemilih hingga pengumuman dan penetapan DPS.
“Sepanjang sejarah penyelenggara pemilu maupun Pilkada, mungkin di Pilkada 2024 merupakan tahapan paling terpendek termasuk didalamnya adalah tahapan pelaksanaan pemutahiran hingga proses penyusunan bahkan pengumuman DPS, tanggapan masyarakat sehingga hari ini kita memasuki pleno tingkat Kabupaten,” kata Arsyad Sehwaky pada saat pembukaan rapat pleno.
Sebelum Arsyad Sehwaky menjelaskan secara berjenjang KPU Raja Ampat melalui badan Ad-Hoc melakukan proses pemutihan data pemilih, penyusunan DPS dan diumumkan guna mendapatkan tanggapan masyarakat hingga pleno DPS tingkat Kabupaten dan diturunkan kembali ke PPD dan dilanjutkan ke PPS yang kembali diumumkan dan disusun menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Menurutnya, sesuai ketentuan, tanggal 9 – 11 September 2024. PPD tingkat Distrik se-Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno penetapan DPSHP. Dan tanggal 14 – 21 September dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Oleh karena itu, Ketua KPU Raja Ampat berharap ketika pembacaan hasil pleno rekapitulasi yang akan dibacakan oleh masing-masing Ketua PPD sepanjang ada tanggapan dan masukan, maka KPU berkewajiban melakukan pencocokan berdasarkan bukti otentik.
Dijelaskannya, berdasarkan regulasi, dalam hal proses pendaftaran pemilih, setiap pemilih hanya mendaftar sekali. Kemudian dalam daftar pemilih tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda dan juga mempertimbangkan letak geografis atau jarak tempuh dari rumah pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)