TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada). Proses penelitian berkas administrasi Cakada juga melibatkan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan berkas administrasi Cakada mulai 15-18 September 2024, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon.
Pengumuman KPU Raja Ampat berdasarkan pengumuman nomor : 43/PL.02-Pu/9603/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada pemilihan serentak tahun 2024.
Arsyad menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan PKPU tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat sebagai berikut :
Nama Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada Pilkada serentak 2024
Dijelaskannya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada pemilihan serentak Tahun 2024 melalui :
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
dalam fitur “tanggapan” dengan cara :
a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa :
1. Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status
sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah dokumen yaitu : KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. Menekan “SUBMIT”
2. Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dengan alamat Jl. Jendral Basuki Rahmat, Kelurahan Warmasen Distrik Kota Waisai,
Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara :
a. Mengisi daftar hadir.
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Raja Ampat
d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024, KPU Kabupaten Raja Ampat mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon.
Lebih lanjut kata Ketua KPU Raja Ampat, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat dalam pemilihan serentak Tahun
2024 diterima oleh KPU Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 15 – 18 September
2024.
Buka link Pengumuman:
PENGUMUMAN NOMOR 43