TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPU Papua Selatan menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Selatan, Daniel Diwaen membuka kegiatan tersebut mengatakan, persiapan dana kampanye wajib dilakukan dan diketahui bakal calon untuk dapat ditindaklanjuti sehingga memenuhi ketentuan.
“Ini menyangkut persiapan-persiapan kampanye dan penggunaan dananya,” ujar Daniel, Rabu, (19/9/2024) di Halogen Merauke dihadiri bakal pasangan calon dan LO.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alson Markus Kambu kesempatan berikut lebih menekankan untuk tim sukses dari bakal pasangan bakal calon mengikuti ketentuan selama masa kampanye. Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan dan materinya tidak menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lainnya.
“Untuk penentuan zona pemasangan alat peraga akan dilanjutkan dalam rapat bersama dengan Pemkab empat kabupaten di Papua Selatan,” ujarnya.
Disampaikan pula bahwa para bakal calon nanti akan mengikuti tiga kali debat kandidat terbuka. Dua kali dilakukan di Merauke dan satu kali dilakukan di Jakarta dan akan disiarkan langsung di media sosial KPU Papua Selatan dan di media masa kerjasama KPU.
Lanjut, Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Rikarda Ambay mengatakan, tahapan kampanye damai akan dimulai 23 September setelah penarikan nomor urut pasangan calon. Selanjutnya dijadwalkan tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Dilanjutkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK,” kata Helda.
Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda.
Untuk pasangan calon tidak terbatas, partai pengusung tidak terbatas, partai politik non pengusung Rp 75 juta, badan usaha milik lain Rp 750 juta. Jenis dana juga terdapat tiga macam yaitu jenis uang, barang dan jasa yang semuanya dikonversikan dalam bentuk rupiah.
“Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut,”