TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Masyarakat Kabupaten Tambrauw dari Distrik Kasih hingga Distrik Salemkai diminta memberikan tanggapan dan masukan kepada lima kontestan Pilkada Kabupaten Tambrauw yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Untuk memberikan tanggapan ada dua cara yakni online lewat website infopemilu.kpu.go.id dan offline datang langsung ke kantor KPU Tambrauw. Waktu nya dari tanggal 15-18 September,” ujarnya, Minggu (15/9).
Untuk tanggapan secara online, masyarakat diminta mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya,” tegasnya.
Serta bisa saja berupa hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
“Ini dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Tahun 2024,” jelasnya.
Selain pengumuman berkas pendaftaran yang memenuhi syarat. KPU Tambrauw juga telah menyampaikan visi misi kedua bakal pasangan calon agar masyarakat bisa menilai dan mempelajarinya.
“Kami tegaskan kembali penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat dimulai pada 15-18 September 2024,” tutup Saharul.