Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

KPU Kembali Perpanjang Pencalonan Kepala Daerah 2024

×

KPU Kembali Perpanjang Pencalonan Kepala Daerah 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPU RI. (Foto: Ist.)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – KPU RI kembali memperpanjang pendaftaran calon di wilayah yang masih terdapat kotak kosong dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, masih terdapat beberapa masalah seperti dukungan partai politik yang merangkap dua atau dobel.

Example 300x600

Hal itu tertuang dalam Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddi.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah satu pasangan calon, per tanggal 11 September 2024.

Dalam paragraf pertama dijelaskan perihal latar belakang pelaksanaan pengulangan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong.

“Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan,” tulis Surat Dinas KPU dikutip, Kamis (12/9/2024).

Selanjutnya dalam poin ketiga dijelaskan, bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran dobel dukungan atau sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.

“Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” jelas surat itu.

Kemudian, pasangan calon tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru, pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi,” demikian bunyi surat dinas KPU.***

Example 300250
Example 120x600