Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
PILKADA 2024

KPU Kabupaten Tambrauw Butuh 1540 KPPS.

×

KPU Kabupaten Tambrauw Butuh 1540 KPPS.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw membuka rekrutmen 1.540 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 29 distrik kecamatan dan 216 kampung di Kabupaten.

Example 300x600

“Kami telah sosialisasi dan merekrut akan anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 1.540 orang yang akan bertugas di 220 TPS,” ujar Septinus George Saa , Anggota KPU Kabupaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM kepada media ini Jumat (20/9/24).

George menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, KPU telah mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 4 zona yang berpusat di 5 distrik yakni di distrik Fef, Distrik Senopi, Distrik Kebar, Distrik Amberbaken, dan Distrik Sausapor.

Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.

Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.

Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

*Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
*Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
*Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
*Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
*Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
*Daftar riwayat hidup.
*Pas foto berwarna

“KPU Kabupaten Tambrauw memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” tutupnya

Example 300250
Example 120x600