TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera menerbitkan aturan kampanye atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lingkungan perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan, mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra menanggapi putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang menyatakan kampanye Pilkada boleh dilakukan di kampus asal sudah mendapatkan izin serta hadir tanpa atribut kampanye.
“Jangan sampai nanti seperti pengalaman sebelumnya, KPU terlambat mengeksekusi putusan MK, sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada,” ungkap Ilham dalam webinar, Senin (16/9/2024).
Ilham menilai aturan teknis dan PKPU terkait kampanye Pilkada di kampus harus segera diterbitkan agar tidak ada perbedaan persepsi antara pihak penyelenggara pemilu, peserta Pilkada dan pihak kampus serta masyarakat.
“Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Saya khawatir jika tidak disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain,” papar Ilham.
Oleh karena itu dia mendorong KPU untuk segera mensosialisasikan PKPU dan aturan teknisnya kepada masyarakat. Terlebih, lanjut dia, KPU juga harus memberikan bimbingan teknis kepada jajaran di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan di kampus,” tkata Ilham memungkasi.