Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

KPU dan Bawaslu PBD Bukan Pengadilan yang Bisa Mengadili SK MRPBD

×

KPU dan Bawaslu PBD Bukan Pengadilan yang Bisa Mengadili SK MRPBD

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum, Jatir Yuda Marau
Praktisi hukum, Jatir Yuda Marau
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – KPU dan Bawaslu itu penyelengara Pemilu, bukan majelis hakim di lembaga Peradilan yang bisa menentukan sah dan tidaknya Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya.

Pernyataan diberikan oleh Praktisi Hukum di Papua Barat Daya, Jatir Yuda Marau setelah membaca pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya.

Example 300x600

Melalui siaran pers yang dibagikan kepada berbagai media massa pada Jumat ,20 September 2024, Jatir Yuda Marau katakan KPU PBD bukan lembaga Peradilan, tetap penyelenggara Pemilukada. Sebab KPU Papua Barat Daya menurut Yuda, telah mengadili Surat Keputusan MRP Papua Barat Data nomor 10 /MRP.PBD/2-2024

Yuda lantas menuturkan proses hingga dia sebagai praktisi hukum tergerak hati berdasarkan pengalaman sebagai advokad harus angkat bicara, sehingga pembodohan hukum yang sementara dimainkan tidak menyesatkan masyarakat.

Pada tanggal 14 September 2024, KPU Papua Barat Daya telah mengeluarkan pengumuman untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat atas 5 (lima) Bakal Calon yang di nyatakan Memenuhi Syarat.

Dalam pengumuman itu KPU lebih mengkhususkan perhatian terhadap Paslon salah satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak mendapatkan persetujuan hasil Rapat Pleno luar biasa Majelis Rakyat Papua Barat Daya.

Dan melakukan tindakan sebagai lembaga Peradilan dengan turun menguji verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh MRPBD. Hanya dengan dasar ada mendapatkan Surat tanggapan masyarakat atau Pengakuan Lembaga Adat Ambel Waigeo Raja Ampat dan Lembaga Adat Suku Kuri dengan mengunakan dasar Pertimbangan Hukum Putusan MK No 29/2011, UU nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, PKPU/8/2024, Surat Dinas KPU RI.

Yuda mengatakan dalam Pengumuman KPU PBD juga menyampaikan bersama KPU PBD bersama Bawaslu dan pihak terkait akan melakukan Penulusuran, Pendalaman dan Verifikasi Faktual terhadap Pengakuan Lembaga Masyarakat Adat Ambel Waigeo Raja Ampat dan Keputusan MRP No.10/MRP.PBD/2-2024 Tanggal 22 September 2024.

“Maka itu saya perlu ingatkan kepada KPU PBD dan Bawaslu untuk TIDAK MENJADI LEMBAGA PENGADILAN yang kemudian bertindak mengadili sendiri Surat Keputusan MRP No.10/MRP.PBD/2-2024 Tanggal 22 September 2024 yang TIDAK Memberikan Persetujuan terhadap 1 dari 5 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang tidak mendapatkan persetujuan dari MRPBD tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

“Benar KPU PBD sebagai Penyelenggara Pemilukada harus hargai Taat dan Tunduk pada Koridor Hukum dan lebih khusus lagi terhadap UU Otus dan Peraturan KPU-nya sendiri yaitu PKPU No. 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah di atur untuk PEMLIHAN DI DAERAH KHUSUS dalam Pasal 138 ayat (1) dan (2) , ” kata Yuda menegaskan.

Dalam PKPU atas perubahan PKPU nomor 8/2024 di sebutkan pada ayat (1) Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.

Pada Ayat (2) menyebutkan daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan Undang-Undang.

Kemudian lanjut dia, selanjutnya dalam Pasal 140 PKPU No.8 Tahun 2024 di sebutkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.

Yuda tegaskan dengan dasar Peraturan KPU tersebut diatas telah jelas dan terang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya dan yang berwenang memberikan Persetujuan tersebut hanya Lembaga yang nama MAJELIS RAKYAT PAPUA (MRP).

“Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah Jika KPU PBD bersama Pihak Terkait melakukan Penulusuran, Pendalaman dan Verifikasi Faktual terhadap Pengakuan Lembaga Masyarakat Adat Ambel Waigeo Raja Ampat dan Keputusan MRP No.10/MRP.PBD/2-2024 Tanggal 22 September 2024, Kemudian dari hasil Verifikasi/Pendalaman dll, kemudian KPU PBD menilai lain atas Status Paslon yang tidak mendapatkan persetujuan dari MRPBD kemudian menetapkan Paslon tersebut sebagai Peserta Pemilukada di PBD, Bagaimana dengan Ketentuan dalam UU Otsus dan Ketentuan dalam PKPU sendiri yang Menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, ” kata Yuda dengan nada tanya.

Jawabannya, KPU PBD telah menetapkan Paslon yang tidak mendapatkan persetujuan dan pertimbangan MRPBD sebagai Peserta calon gubernur dan wakil gubernur dengan Pertimbangan dan Penilaiannya sendiri.

“Menurut kami KPU telah bertindak melampaui kewenangannya dan Sewenang-Wenang, karena mengeluarkan sendiri pertimbangan dan persetujuan bagi Paslon Cagub dan Cawagub di Provinsi Papua Barat Daya. Yang bukan menjadi kewenangannya, ” ucap Yuda.

KPU sebagai regulator hanya menjalankan apa yang telah tertuang dalam PKPU, bukan mencari petimbangan dari putusan MK yang belum dituangkan menjadi UU Otsus dan PKPU. “Itu namanya KPU tegak lurus, bukan berpegang pada surat dinas.

Yuda tegaskan, KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pilkada tidak diberikan kewenangan sedikitpun untuk menguji keabsahan Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya.

” KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya tidak diberikan kewenangan untuk mengadili tentang keabsahan Surat Keputusan MRPBD. Jika KPU PBD mengatakan mereka berwenang tolong sampaikan ke Publik di atur dalam Perundang-undangan mana KPU berwenang memberikan PERTIMBANGAN dan PERSETUJUAN bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dI Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya. Dan dapat menilai keabsahan Keputusan MRPBD, ” kata Yuda menegaskan.

Diakhir siaran pers, Yuda sampaikan KPU tidak boleh menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi hanya dengan berdasarkan Surat Dinas KPU RI pada Point 10 yang di sebutkan “Dalam Hal Pertimbangan Majelis Rakyat Papua (MRP) Menyatakan Calon Tidak Memenuhi Persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 29/PUU-IX/2011, Surat dinas KPU RI tersebut. Jika KPU PBD menjadikan dasar Surat dinas untuk mengesampingkan Keputusan MRP, maka KPU PBD telah berubah menjadi Lembaga Pengadilan yang menganulir Keputusan MRP, padahal di ketahui bersama Keputusan MRP sedang di Gugat di PTUN Jayapura.

Bagaimana mungkin, Yuda tambahkan, Surat Dinas KPU tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU sendiri yaitu PKPU No 8 Tahun 2024, Kenapa Redaksi pada point 10 Surat Dinas KPU tersebut tidak di atur dalam bentuk Peraturan KPU, sehingga mengikat dan jika ada Pihak yang keberatan atas Peraturan KPU tersebut dapat mengajukan upaya hukum dengan adanya peraturan KPU yang demikian?, sebagaimana terbit PKPU 10 Tahun 2024 sebagai Wujud di lakukannya Penyesuaian atas adanya Putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024,

 

” Ingat Surat Dinas KPU tidak ada dalam system hierarki tata urutan perundang-undangan,sehingga tidak boleh bertentangan dengan Peraturan KPU-nya sendiri dan Ketentuan yang telah jelas diatur dalam undang-undang. Kami sebagai praktisi Hukum sangat di sesalkan adanya Pernyataan KPU yang seolah-olah menyederhanakan persoalan menyatakan…. ya kalau ada Pihak yang tidak puas dengan keputusan ini silahkan ajukan gugatan MK, PTUN namun di sisi lain KPU PBD sendiri tidak menghargai adanya gugatan di PTUN Jayapura, ” tutup Yuda terheran – heran dengan pengiringan opini yang sedang dimainkan oleh pihak KPU.

 

Example 300250
Example 120x600